Virus Corona

Dari Toko Baju hingga Rumah Makan, Satpol PP Tangsel Tutup Sementara 500 Tempat Usaha

500 tempat usaha yang disegel tersebut melanggar aturan dengan tetap membuka di tengah penerapan PSBB

Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 500 tempat usaha di Kota Tangerang Selatan  ditutup Satpol PP.

Penutupan itu adalah tindakan terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penindakan dengan menutup sementara tempat usaha itu selama 35 hari penerapan PSBB sejak 18 April 2020.

"Sudah ada sekitar 500 bidang usaha yang kami segel sejak awal penerapan PSBB di Tangsel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Muksin menjelaskan, 500 tempat usaha yang disegel tersebut melanggar aturan dengan tetap membuka di tengah penerapan PSBB.

"Macam-macam jenis usahanya. Ada yang toko baju ada, yang rumah makan juga," ucapnya.

Penutupan sementara bidang usaha tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB

Dalam pasal 10 poin 1 huruf c tertulis bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, eneger, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

"Bidang usaha itu bisa kembali beroperasi setelah penerapan PSBB di Tangerang Selatan, selesai," kata Muksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Segel 500 Tempat Usaha yang Langgar PSBB Tangsel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved