PSEL Jatiwaringin Tangerang Bakal Tampung 5.300 Ton Sampah Per Hari

Pemerintah pusat telah menetapkan lokasi PSEL kawasan aglomerasi Tangerang Raya terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Pemerintah pusat telah menetapkan lokasi PSEL kawasan aglomerasi Tangerang Raya terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah pusat telah menetapkan lokasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kawasan aglomerasi Tangerang Raya terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

TPA yang diproyeksikan memiliki luas sekitar 7 hektare itu nantinya bakal menampung sekitar 5.300 ton sampah per hari yang berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, saat rapat koordinasi PSEL di Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Banten, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (5/11/2025).

Maesyal menjelaskan, volume sampah sebanyak 5.300 ton tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Danantara selaku koordinator utama proyek PSEL.

Baca juga: Gubernur Banten Siapkan MoU PSEL Tangerang Raya, Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dimulai

“Kalau Danantara itu mintanya satu daerah minimal 1.000 ton. Artinya, dengan volume sampah di Kabupaten Tangerang sebesar 2.700 ton, Kota Tangerang 1.600 ton, dan Tangsel 1.000 ton, itu sudah sesuai dengan SOP dari pihak Danantara,” ujar Maesyal.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut terkait teknis penempatan maupun pengolahan sampah tersebut.

“Apakah sampah itu ketika datang langsung dihamparkan atau dipilah terlebih dahulu, sampai saat ini kami belum mendapat informasinya,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Maesyal, pihaknya mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat mengundang pihak Danantara maupun KLHK untuk rapat bersama membahas teknis pengolahan sampah di PSEL Jatiwaringin.

“Supaya bisa bersama-sama merumuskan kebutuhan sarana angkutnya. Karena kalau sarana pengolahan di sana menjadi wewenang Danantara,” tutur Maesyal.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, dirinya akan memfasilitasi koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya dengan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, lanjut Andra, ia juga akan segera membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bagi tiga daerah tersebut.

“Setelah itu nanti saya selaku gubernur akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik dengan Kementerian LHK maupun Danantara,” ucap Andra.

Adapun saat disinggung perihal volume sampah di Tangerang Raya, menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat layak untuk dijadikan proyek PSEL.

“Meski dengan volume sampah yang berbeda-beda, namun secara umum volume sampah di Tangerang Raya ini sangat feasible (layak) untuk pelaksanaan PSEL,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved