Daftar 10 Tuntutan Warga Saat Demo di DPRD Tangsel, Tolak Penutupan Jalan Serpoong Muncul Parung

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap polemik penutupan jalan Serpoong-Muncul-Parung yang tak kunjung usai.

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (6/11/2025). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap polemik penutupan jalan Serpoong-Muncul-Parung yang tak kunjung usai. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Puluhan orang dari paguyuban warga Setu-Muncul menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap polemik penutupan jalan Serpoong-Muncul-Parung yang tak kunjung usai.

Padahal sebelumnya, DPRD Tangsel telah berjanji pada 13 Oktober 2025, untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut menjadi jalan provinsi.

Namun menurut warga, hingga saat ini DPRD Tangsel sama sekali tidak memberikan kejelasan terkait tindak lanjut seperti yang telah dijanjikan.

Dalam orasinya mereka menyuarakan, keprihatinan terhadap kinerja DPRD Tangsel yang dinilai lamban dalam menanggapi keluhan warga.

"Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status jalan yang dimaksud hingga saat ini masih milik Pemerintah Provinsi Banten," kata Koordinator lapangan aksi, Amizar.

Ia menambahkan, sejak tahun 2024 warga sudah menempuh berbagai upaya berdasarkan hukum yang berlaku guna mengembalikan fungsi jalan itu menjadi jalan provinsi.

Namun kata dia, upaya berupa pengiriman surat ke berbagai instansi seperti DPRD Tangsel, Wali Kota Tangsel, Gubernur Banten, hingga Kejaksaan Tinggi Banten, yang isinya menolak keras upaya penutupan jalan oleh BRIN baru mendapat tanggapan dari DPRD Tangsel dan Wali Kota Tangsel, pada 13 Oktober 2025.

"Dan waktu itu Pimpinan DPRD dan Wali Kota Tangsel sudah menandatangani surat perjanjian untuk mengembalikan fungsi jalan itu, tapi sampai sekarang tidak ada aksi nyata," katanya.

"Termasuk plang jalan maupun pos batas yang dipasang BRIN masih berdiri, bahkan BRIN berencana untuk menutup jalan itu secara permanen pada 1 Januari 2026 mendatang. Itu lah makanya kami menolak," tegasnya.

Menurutnya, jika jalan itu benar-benar ditutup dan dialihkan maka ratusan UMKM yang ada di sepanjang ruas jalan itu akan terancam gulung tikar.

Hal itu lah kata Amizar, yang dinilai warga sebagai bentuk arogansi dari suatu lembaga negara yang dapat merampas hak terhadap ruang hidup masyarakat yang luas.

"Ada sekitar 150 gerai UMKM yang ada di situ, yang kalau jalannya ditutup permanen sudah pasti warungnya bakal tutup juga. Apalagi itu bukan jalan mereka tapi jalan provinsi," tutupnya.

Berikut merupakan daftar lengkap, 10 poin tuntutan warga :

1. Menagih janji DPRD Tangsel untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota Tangsel, K.S.T. B.J. Habibie (BRIN Serpong) serta perwakilan Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya didampingi oleh LBH GP Ansor Tangsel guna mengembalikan artefak/gapura "Selamat Datang Kota Tangerang Selatan";

2. Menagih laporan kerja dan hasil koordinasi DPRD Tangsel dengan pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Banten, dalam rangka menindaklanjuti permasalahan penguasaan dan penutupan jalan provinsi banten: ruas muncul Parung secara sewenang-wenang oleh BRIN (KST BJ. Habibie)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved