Belum Ada Sekolah, Calon Siswa SMP di Dua Kelurahan Kota Serang Keluar Zonasi
Menurut Syafrudin, hal itu merupakan kebijakan darinya selaku wali kota dan Dinas Dikbud Kota Serang
*Jangan Ada Siswa Titipan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin mengecek pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu (24/6/2020).
Syafrudin ingin memastikan pendaftaran peserta didik baru di wilayahnya sesuai dengan ketentuan dan tanpa istilah siswa titipan.
Sejauh pengamatannya, sistem PPDB dengan zonasi secara online untuk tingkatan SD dan SMP sesuai ketentuan.
Namun, ada sejumlah calon siswa SMP dari Kelurahan Banten dan Kelurahan Banjar Agung dibolehkan keluar zonasi karena di kedua wilayah itu belum ada sekolah SMP.
"Kalau yang saya lihat sistem yang sekarang ini tidak ada titipan," kata Syafrudin saat kunjungan tersebut.
"Kalaupun ada titipan, itu yang tadi saya sampaikan di luar zonasi orang-orang yang ada di zonasi yang tidak ada sekolahnya. Itu yang kita selamatkan," sambungnya.
Menurut Syafrudin, hal itu merupakan kebijakan darinya selaku wali kota dan Dinas Dikbud Kota Serang agar para calon siswa SMP itu dapat melanjutkan pendidikannya.
Ia memaparkan sesuai ketentuan, ada empat jalur PPDB siswa baru yang dapat ditempuh di wilayahnya.
Yakni jalur zonasi atau calon siswa berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju, jalur calon siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orang tua/wali.
"Kalau jalur zonasi sudah jelas, jaraknya itu 2,5 Kilometer," ujarnya.
• Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar PPDB Banten
Syafrudin meminta para penyelenggara PPDB siswa baru melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Dia minta jangan sampai ada istilah 'siswa titipan' lantaran tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan PPDB.
"Kalau yang saya lihat sistem yang sekarang ini tidak ada titipan," ujarnya.
"Kalaupun ada titipan, itu yang tadi saya sampaikan di luar zonasi orang-orang yang ada di zonasi yang tidak ada sekolahnya. Itu yang kita selamatkan," sambungnya.
• Berikut Jadwal PPDB dan Aturan Zonasi Tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-cek-ppdb-2.jpg)