Virus Corona di Banten

Masih Zona Kuning, Pemkot Serang Hitung Dampak Positif Negatif Belajar di Sekolah

Pengkajian itu segera dirampungkan mengingat banyak masukan dari para wali murid yang mengeluhkan proses belajar secara daring kepada dirinya.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com
Siswa menggunakan masker saat belajar di sekolah di Jakarta menyusul adanya penyebaran virus corona. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkot Serang melakukan pengkajian kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung siswa di sekolah.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan pengkajian itu akan melihat sejauh mana manfaat dan dampak negatif dari proses pembelajaran di sekolah bersamaan masih terjadinya pandemi Covid-19.

Apalagi saat ini Kota Serang masih berstatus zona kuning kasus Covid-19.

"Kalau memang banyak manfaatnya (kenapa tidak), karena memang bukan rahasia umum, belajar secara daring menyebabkan kewalahan baik dari wali kelas atau wali murid," kata Subadri di kantor Puspemkot Serang, Senin (3/8/2020).

Pengkajian juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Pengkajian itu segera dirampungkan mengingat banyak masukan dari para wali murid yang mengeluhkan proses belajar secara daring kepada dirinya.

"Minggu depan sudah beres itu, nanti akan ada SK-nya melalui Perwal Kota Serang," terangnya.

Siswa di Cilegon Mulai Kembali ke Sekolah Agustus, Belajar Hanya 2 Jam

Subadri meyakinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan secara ketat jika belajar secara tatap muka di sekolah ini dilaksanakan.

"Ya protokol kesehatan agar dijalankan, memakai masker, hand sanitizer dan lain-lain," imbuhnya.

Ia mengakui secara pribadi menginginkan para siswa dapat kembali belajar di sekolah.

"Supaya istri saya tidak pusing," tuturnya.

Banyak Murid tak Punya Handphone untuk Belajar Daring, Ini Solusi Guru SDN di Kota Tangerang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan panduan sekolah secara tatap muka langsung di era New Normal telah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

SKB itu merupakan keputusan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

"Dalam aturan tersebut diizinkan untuk wilayah zona hijau untuk pembelajaran secara tatap muka, dengan ketentuan persyaratan tertentu," terang Wasis.

Menurutnya, persyaratan tersebut yaitu adanya izin dari Gugus Tugas Covid-19 baik walikota bupati atau yang lainnya, tingkat kesiapan sekolah terhadap fasilitas penunjang, kesiapan guru dan wali murid dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved