Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS berbaris 

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BREAKING NEWS: Drummer band J-Rocks Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Ditemukan di Lokasi

Tunjangan pensiun

Pegawai Negeri Sipil ( PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019.
Pegawai Negeri Sipil ( PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019. (Tribunnews/Jeprima)

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat tunjangan pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di sini.

Ilustrasi pembayaran tunjangan PNS
Ilustrasi pembayaran tunjangan PNS (KONTAN / Fransiskus Simbolon)

Subsidi Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan

Adapun subsidi pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved