Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS berbaris 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020.

Besarannya adalah Rp 150.000.

Namun menurutnya, tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.

Hal itu, imbuhnya tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," kata Rahayu.

Biaya komunikasi Rahayu menegaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut rencananya akan diberikan pada tahun depan (2021).

Saat ini, rencana bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 tersebut tengah dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.

Rahayu menambahkan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," jelasnya.

Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan SE Menpan-RB.

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan-kebijakan terebut di antaranya mengutamakan kualitas belanja (value for money) seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.

Ia mencontohkan, relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

"Untuk bisa dilaksanakan telah terbit petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan dan Surat Edaran yang mengatur mengenai standar biaya masukan dalam pelaksanaan WFH," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved