Angka Perceraian di Serang Meningkat, Tertinggi Kedua di Wilayah Banten, Didominasi Pasangan Muda

Angka perceraian di Kota Serang, Banten, meningkat selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pengadilan Agama Serang 

TRIBUNBANTEN, SERANG - Angka perceraian di Kota Serang, Banten, meningkat selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pernyataan itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Serang H. Baihaki.

Pengadilan Agama Serang berwenang menangani perkara di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang .

"Tren kasus perceraian naik di masa covid-19 ini. Meskipun banyak alasan yang menyebabkan perceraian itu, tapi yang mendominasi saat ini karena masalah ekonomi," kata Baihaki, Selasa (25/8/2020).

Angka Perceraian Meningkat, Warga Antre Hingga Keluar Gedung Pengadilan, PA Soreang Ungkap Penyebab

Sepanjang bulan Juli, kata dia, terdapat 881 perkara perceraian yang ditangani oleh pengadilan agama selama bulan Juli.

Antrean orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Antrean orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. ((tangkap layar Instagram))

Sementara itu, pada bulan Juni, terdapat 699 perkara dan bulan Mei terdapat 637 perkara.

Sehingga, secara keseluruhan selama tiga bulan mulai Mei-Juli terdapat total 2.217 perkara perceraian.

"Hari ini yang daftar ada 40 perkara, sementara biasanya rata-rata hanya 20 perkara. Dan usia perceraian kebanyakan dari usia 40 tahun ke bawah," kata dia.

Angka Perceraian Meningkat Saat Covid-19, PA Soreang Sidang 246 Perkara, Bagaimana Situasi Banten?

Berdasarkan data itu, kata dia, Serang menjadi daerah mencatatkan angka perceraian tertinggi nomor 2 setelah pengadilan agama Tigaraksa yang berada di Kabupaten Tangerang.

Dia mengungkapkan, alasan meningkatnya jumlah kasus persidangan perceraian diakibatkan keterpurukan perekonomian yang ada di masyarakat.

Sehingga seringkali terjadi cekcok antara pasangan suami-istri lantaran persoalan perekonomian.

"Memangkan saat ini sedang masa sulit. Jadi mungkin suaminya tidak bekerja atau lain sebagainya," tambahnya.

Selain di Serang, angka perceraian di kota/kabupaten lainnya di Provinsi Banten juga meningkat.

Salah satu diantaranya di Kota Tangerang Selatan.

Wow! Angka Perceraian di Tangerang Selatan Naik 10 Persen di Masa Pandemi Covid-19

Angka perceraian di Kota Tangerang Selatan mengalami peningkatan selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa pasangan suami-istri memilih untuk berpisah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak.

"Ya rata-rata di Tangsel itu kan satu tahun itu di masa normal saja mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Mungkin bisa karena pandemi ini bisa diatas 3.000 atau berada di jumlah yang sama 2.500 sampai 3.000," ujar Abdul Rojak, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (18/8/2020).

Abdul Rojak menjelaskan, angka perceraian meningkat 10 persen selama wabah pandemi covid-19.

"Kalau kita hanya memberikan rekomendasi kalau dianggap pasangan itu memang sudah enggak bisa dipertahankan. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja. Banyak kenaikannya, ya sekitar 10 persen," ujar Abdul Rojak.

Abdul Rojak. mengatakan ada tiga faktor utama perceraian di tengah pandemi itu, dari mulai ekonomi hingga agama.

"Rata rata satu faktornya, faktor ekonomi, kedua ketahanan keluarga yang lemah, ketiga ya faktor agama lemah keimanan, lemah ketakwaan ya benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu ya yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi," kata Abdul Rojak.

Menurut Abdul Rojak, lemahnya iman terhadap agama juga kerap menjadi faktor perceraian.

Terkait faktor ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK), juga menjadi masalah tersendiri.

Tidak adanya pemasukan akibat menganggur membuat cikal bakal cekcok keluarga yang berujung talak.

"Kalau itu faktor pekerjaan, kalau dari faktor rumah tangganya ya terjadi cekcok, terjadi silang pendapat yang tidak ada titik temu ya akhirnya diselesaikan di pengadilan," tambah Abdul Rojak.

(Martin Ronaldo Pakpahan)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved