Wanita Cantik Pelaku Tabrakan di Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kepada Aurelia, karena terbukti lalai mengendari mobil sehingga mengakibatkan korban tewas

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Aurelia Margaretha (26).

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif, pada saat membacakan putusan.

Dua Pegawai Pengadilan Negeri Serang Kaget Dinyatakan Positif Covid-19

Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Evaluasi Arus Lalu Lintas Long Weekend, Situasi Jalanan DKI Jakarta dan Sekitarnya Ramai-Lancar

Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.

Sementara itu, Aurelia mengaku keberatan terhadap hukuman itu.

Angka Kecelakaan Saat Operasi Kalimaya di Banten Turun, Korban Meninggal Bertambah

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.

Kondisi mobil ?Wakil Jaksa Agung, Arminsyah usai kecelakaan tunggal hingga hangus terbakar di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).
Kondisi mobil ?Wakil Jaksa Agung, Arminsyah usai kecelakaan tunggal hingga hangus terbakar di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020). (Dok. Polda Metro Jaya)

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelas Charles.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Nissan GT-R kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, Sabtu (4/4/2020).
Nissan GT-R kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, Sabtu (4/4/2020). ((Istimewa))

Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.

Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.

Penulis: Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim PN Tangerang Vonis Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci 5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved