Virus Corona di Banten

Penampakan Pocong di Pasar Cikupa, Petugas Berkeliling Gotong Keranda Mayat

Petugas memakai alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat terlihat di Pasar Tradisional Cikupa.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota
Sosialisasi protokol kesehatan yang digelar di Pasar Tradisional Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020). Sejumlah petugas kali ini mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat. 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Petugas memakai alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat terlihat di Pasar Tradisional Cikupa.

Mereka membopong peti mati dan pocong berkeliling pasar yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020).

Upaya itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai langkah mensosialisasikan protokol kesehatan untuk menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Petugas juga mengedukasi masyarakat tentang 3M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Cara Kabupaten Tangerang Antisipasi Dampak Penyebaran Covid-19

Polisi Gerebek Toko di Kabupaten Tangerang, Lokasi Favorit Anak Muda

Camat Cikupa, Abdulah, mengatakan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.

Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.

Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.

Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.

Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.

Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.

“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.

Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Dampak Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Kehilangan Pendapatan Hingga Triliunan Rupiah

Penyintas Covid-19 Minta Denda Pelanggaran PSBB Diperbesar, Berikut Alasannya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved