Virus Corona

Penyintas Covid-19 Minta Denda Pelanggaran PSBB Diperbesar, Berikut Alasannya

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pasien Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNBANTEN, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Salah satu sanksi adalah, denda Rp 50 ribu bagi setiap orang yang tidak memakai masker.

Sejumlah penyintas coronavirus disease 2019 (Covid-19) mendukung penerapan sanksi tersebut.

Rudi, warga Tangsel meminta jumlah besaran denda ditambah.

Angka Covid-19 di Lebak Melonjak, Bayi Usia 7 Bulan Turut Terpapar

Cara Kabupaten dan Kota Tangerang Tangani Covid-19, Libatkan Aparat Hingga Bakal Terapkan Jam Malam

Menurut dia, pelanggar protokol kesehatan perlu dihukum lebih tegas agar tidak berani mengulangi.

Rudi merasakan deritanya mengalami gejala Covid-19, hingga harus dirawat dan dikarantina, dan berharap tidak ada lagi yang tertular.

"Kalau bisa ditambahin denda biar warga lebih aware sih. Karena masih banyak banget yang enggak pakai masker, ngobrol enggak pakai jarak. Kita yang di sini merasakan itu," ujar Rudi, yang sempat masuk rumah sakit dan dikarantina di RLC selama 20 hari, kepada TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Hal senada disampaikan Aprianto, penyintas Covid-19 lainnya yang juga sempat dikarantina di RLC.

Menurutnya, saat ini masyarakat banyak yang mulai cuek terhadap virus corona.

Setelah lonjakan tinggi jumlah kasus Covid-19 pada Maret dan April 2020, masyarakat mulai lengah.

Aprianto khawatir, kelengahan akan memakai masker bisa membuat lonjakan kasus baru kembali terulang atau bahkan lebih parah.

"Setuju ya denda, memang harus digalakkan, di new normal. New normal sendiri kaya gini kan kadang masyarakat sudah lupa, enggak kaya dulu pas April pas Maret kan ya, pakai masker. Saya melihat ada kelonggaran di masyarakat, sementara Covid-19 masih ada," ujar Aprianto di lokasi yang sama.

Sebut Warga Tangerang Selatan Takut di Tes Covid-19, Walikota Cantik Airin Rahmi Beberkan Alasannya

Alat Canggih Pendeteksi Covid-19: Mobile Lab Biosafety Level 2, Tiba di Tangerang Selatan,

Sedangkan, menurut Sri, penyintas Covid-19 lainnya, sanksi denda sangat tepat diterapkan.

Dibandingkan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional dan membaca Pancasila, denda Rp 50 ribu lebih efektif dan membuat kapok pelanggarnya.

Baginya, Rp 50 ribu cukup besar dan bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari daripada sia-sia untuk membayar denda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved