Kantor Polsek Ciracas Diserang
29 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Langsung Ditahan
Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.
Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.
Di antaranya pemecahan kaca mobil, sepeda motor, etalase warung, gerobak, SPBU, showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone dan penembakan menggunakan pistol air softgun.
• Belasan Prajurit TNI Terancam Dipecat Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas
Terancam 5,5 Tahun Penjara

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.