Kantor Polsek Ciracas Diserang

29 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Suasana kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari pasca-serangan seratusan orang tak dikenal. 

Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.

Di antaranya pemecahan kaca mobil, sepeda motor, etalase warung, gerobak, SPBU, showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Belasan Prajurit TNI Terancam Dipecat Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas

Terancam 5,5 Tahun Penjara

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. (Tankapan Layar Kompas TV)

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved