Kantor Polsek Ciracas Diserang

29 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Suasana kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari pasca-serangan seratusan orang tak dikenal. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 29 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran di kantor Polsek Ciracas serta pertokoan warga di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada 51 anggota TNI AD dari 19 satuan yang diperiksa POM TNI AD. Dan sebanyak 29 anggota TNI AD di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).

Dodik mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak 29 Agustus 2020 sampai 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk 21 anggota TNI lainnya masih dilakukan pendalaman dan akan ditetntukan statusnya pada berikutnya.

Selain itu, ada satu anggota TNI AD yang dipulangkan karena murni sebagai saksi.

"Namun, proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kantor Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor Jakarta Timur diserang lebih 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sejumlah mobil dan sepeda motor di kantor polsek tersebut dirusak dan dibakar. Polsek Pasar Rebo juga sempat menjadi sasaran penyerangan.

Selain itu, sejumlah pertokoan dan barang milik warga di pinggiran jalan yang dilalui kelompok tersebut juga dirusak.

Dua polisi dan warga dilaporkan menjadi korban penyerangan kelompok tersebut.

Bawa Sajam Hingga Senjata Api, Ini Detik-detik Penyerangan Polsek Ciracas yang Terekam CCTV

Saat KSAD Minta Maaf Atas Hoaks Anggota Berujung Penyerangan Polsek Ciracas

Dalam perkembangan terkini, TNI AD telah menyatakan dari penyelidikan diketahui penyerangan tersebut dilakukan oleh anggotanya.

Penyerangan itu diawali kabar bohong alias hoaks dari Prada M Ilham yang mengaku dikeroyok warga di daerah Ciracas.

Namun, dari penyelidikan diketahui, Prada M Ilham yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD) tersebut mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di daerah itu.

Daftar Barang yang DIrusak

Petugas menderek mobil dinas polisi yang terbakar dari kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020), usai penyerangan 100 orang tak dikenal.
Petugas menderek mobil dinas polisi yang terbakar dari kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020), usai penyerangan 100 orang tak dikenal. (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dodi menjelaskan, 29 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan dua pelanggaran, yakni perusakan dan kekerasan fisik.

Di antaranya pemecahan kaca mobil, sepeda motor, etalase warung, gerobak, SPBU, showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Belasan Prajurit TNI Terancam Dipecat Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas

Terancam 5,5 Tahun Penjara

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. (Tankapan Layar Kompas TV)

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved