Virus Corona

Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Editor: Glery Lazuardi
(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Data 10 koperasi yang sedang mengikuti proses PKPU itu dirujuk berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP).

Proses PKPU itu karena sektor usaha termasuk koperasi terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Serang Fasilitasi Investor

Update Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Tangsel, Polisi: Pelaku Masih Dilacak

Pada akhir Agustus (24/8/2020) Majelis Hakim Pengadilaan Tinggi Jakarta Pusat mengumumkan status Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan status itu, KSP SB mempunyai waktu 45 hari untuk menyelesaikan masalahnya.

Direktur Utama KSP SB, VIni Noviani, mengatakan waktu yang tersedia ini akan dimanfaatkan oleh KSP SB untuk mengajukan proposal perdamaian kepada anggota.

“Mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian melalui proposal yang akan kami sampaikan pada saatnya sehingga operasional kita bisa jalan seperti biasa, kemudian kewajiban kepada anggota bisa kami bayarkan sesuai dengan apa yang akan dicantumkan dalam proposal perdamaian,” ujar Vini saat dihubungi pasca rapat kreditur dan debitur pertama yang sidangnya digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

Vini mengungkapkan, kondisi KSP SB saat ini tidak lain karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang berimbas kepada tagihan-tagihan pinjaman dan unit usaha koperasi.

“Besar harapan kami dapat tercapai perdamaian antara koperasi dengan para anggota, kemudian KSP bisa running well lagi. Bisa melakukan bisnisnya, apalagi kalau covidnya berakhir. Back to business lagi, kita bisa menagihkan pinjaman-pinjaman kita kepada anggota peminjam kita yang saat ini memang terdampak Covid 19,” ungkap Vini.

Dokter Bedah RSU Kota Tangerang Selatan Terjangkit Covid-19, Ruang Operasi di Sterilisasi

6 Bulan Dilanda Pandemi, Hari Ini Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19 , Semua Prediksi Meleset

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Kreditur (Pemohon PKPU) Maddenleo Siagian mengatakan tengah menunggu proposal perdamaian yang akan diajukan KSP SB.

“Kita targetnya perdamaian, si koperasi akan mengajukan proposal perdamaian. Dan itu nanti akan kita lihat seperti apa dari koperasi proposalnya. Bisa diterima atau tidak,” ujar Madden.

Madden mengatakan, sebelumnya kliennya telah melakukan 2 kali Somasi. Namun, dari pihak KSP SB tidak ada balasan dan pembayaran. Akhirnya, pihaknya mengajukan PKPU pada Agustus lalu.

“Kita mengajukan PKPU dari bulan Agustus. Kita lihat nanti ada itikad baik (dari proposal perdamaian yang diajukan) supaya kita bicarakan gimana yang terbaik. Secara prinsipnya kita mau dibayar aja,” tutup Madden.

Sementara itu, melihat fenomena 10 unit usaha koperasi yang sedang berproses PKPU, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menilai pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian.

Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi.

“Terlebih koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan. Ada kekhawatiran dari anggota maupun mitra koperasi untuk menarik dana yang telah disimpan. Padahal di sisi lain, koperasi menjalankan tugasnya memberikan pinjaman kepada anggota, namun usaha yang tengah dijalani anggota juga tertekan Covid-19,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Lagi, Ini Syarat & Cara Daftarnya ,Jangan Kelewat

Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test

Ia menambahkan, hal ini membuat anggota sulit melakukan pengembalian pinjaman. Ahmad melihat pada beberapa koperasi terjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Sedangkan dana yang masuk kecil bahkan tidak ada.

“Otomatis terjadi gangguan likuiditas. Mungkin satu atau dua koperasi tidak bisa mengembalikan simpanan anggota. Sehingga beberapa pihak mengambil langkah hukum PKPU di pengadilan niaga,” jelas Ahmad.

Terkait likuditas, Ahmad mengaku tidak bisa dihindari. Ia bilang dari 123.048 koperasi aktif di Indonesia memang ada beberapa yang mengalami kesulitan.

Oleh sebab itu, sejak awal, Kemenkop telah mengingatkan agar koperasi menyiapkan rencana bisnis agar kondisi tak terduga seperti pandemi bisa dilalui.

Ia menyebut juga telah menyampaikan kepada para pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan likuiditas secara aturan dan mekanisme yang berlaku.

Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dengan musyawarah melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa.

6 Bulan Dilanda Pandemi, Hari Ini Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19 , Semua Prediksi Meleset

Komplotan Pencuri Sepeda Ratusan Juta Diciduk, Belasan Kali Beraksi, Sasaran Rumah Mewah di Tangsel

“Di koperasi, selain pengguna jasa, anggota koperasi juga sekaligus pemilik. Sehingga tidak ada istilah gagal bayar, sebab senang dirasakan bersama. Ketika sulit, harus tetap loyal dan menjaga keberlangsungan koperasi milik sendiri,” tutur Ahmad.

Ia menilai musyawarah dalam RAT sama halnya dengan mengajukan PKPU. Sebab langkah hukum itu juga bertujuan untuk mendamaikan pihak terkait. Kendati demikian, Ahmad menghormati langkah PKPU yang diambil oleh anggota.

“Kita hormati saja proses hukum yang pihak tidak puas. Saya pesan, selama Koperasi tidak melakukan penyimpangan. Maka ikuti saja PKPU, ini sabagai salah satu bentuk jaminan atau rasa aman untuk anggota,” kata Ahmad.

Mulai Besok 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Kota Cilegon Bergantian, Ini Jadwalnya

Giring Ganesha Nidji Tampil Santai Bersepeda dan Rambut Kuncir di Penampilan Perdana Plt Ketum PSI

Ahmad menekankan, tekanan likuiditas bisa dihindari bila industri koperasi memiliki lembaga penjamin simpanan seperti perbankan. Sehingga anggota nyaman dan yakin untuk menempatkan dananya dan tidak perlu menarik dana saat krisis.

“Ini kita usahakan UU koperasi, dan UU cipta kerja omnibus law pengaturan tentang adanya LPS anggota koperasi. Ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Itu ke depan, bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tambah Ahmad.

Selain itu, lewat UU ini, Ia mengaku maka fungsi pengawasan koperasi akan semakin tangguh. Lantaran selama ini, pengawasan teknis terhadap koperasi masih ada pada aturan setingkat deputi.

“UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang jadi payung hukum kekoperasian, ini terkait sanksi baru administrasi belum pidana. Masih teguran pertama kedua, penutupan, dan pembubaran koperasi. Ini tentu dalam konteks pelaksanaan kurang efektif menimbulkan efek jera,” papar Zabadi.

Ia menegaskan koperasi hanya boleh melayani anggota sendiri. Tidak boleh menawarkan layanan simpan maupun pinjam bagi masyarakat non anggota maupun badan hukum lainnya. Sehingga Ia menilai UU ini perlu sebagai landasan pemberian efek jera nantinya.

Sejak akhir Mei 2020 lalu, Kemenkop UKM fokus mengevaluasi pengawasan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha baru bagi pendirian koperasi. Selain itu, moratorium selama tiga bulan itu, juga ditujukan agar oknum tak bertanggung jawab tidak menggunakan nama koperasi saat pandemi.

Berikut 10 koperasi yang tengah mengikuti proses hukum PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama
Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia
Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayan Syariah Berkah Bersama
Koperasi Simpan Pinjam Alto
Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia
Koperasi Hanson Mitra Mandiri
Koperasi Tass Indonesia Nusantara

Tulisan ini sudah naik di Kontan.co.id dengan judul "PKPU koperasi bertambah, begini penjelasan Kemenkop UKM"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved