Geledah Rumah Kontrakan di Pulomerak, Aparat Polres Cilegon Temukan Sabu di Lemari Pakaian
Sebanyak tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan aparat Polres Cilegon.
Laporan Wartawan Tribunbanten.Com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan aparat Polres Cilegon.
Mereka diamankan di salah satu rumah kontrakan di Gamblang kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat (4/9/2020).
• Tinggalkan Dunia Artis, Bintang Film Ibu Kota Maju Pilkada Cilegon
• Berkas Pendafaran Ratu Ati Marliati-Sokhidin Selesai Diverifikasi KPU Kota Cilegon, Ini Hasilnya
Kasat Narkoba Polres Kota Cilegon, AKP Elang Prasetyo mengatakan jika ketiganya diringkus beserta barang bukti berupa sabu. Ketiga tersangka berinisial MS (39), KK (18), dan YH (33)
"Kami temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu, yang disimpan di lemari dapur kontrakan, dengan berat 0,54 gram," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler oleh Tribunbanten.Com.
Lanjut, menurut Elang ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dimata hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test
"Ketiga tersangka dikenakan Passl 114 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan Acaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.