Virus Corona di Banten

Pemkot Serang Terapkan PSBB Mulai Kamis Ini

Mulai Kamis (10/9/2020) ini, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Serang, Provinsi Banten.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/Martin Ronaldo Pakpahan
Terminal tipe A Pakupatan, Serang, Kamis (3/9/2020) malam 

Laporan Wartawan Tribunbanten.Com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mulai Kamis (10/9/2020) ini, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Serang, Provinsi Banten.

Penerapan PSBB itu akan dilakukan selama dua minggu ke depan.

Selama penerapan PSBB, Pemerintah Kota Serang akan melakukan pengawasan terhadap posko-posko arus masuk keluar atau check point di Kota Serang.

Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Penyebab Angka Covid-19 Meningkat di Kota Serang

Wanita Hamil Terpapar Covid-19, Total 105 Pasien di Kota Serang

Setidaknya terdapat delapan rute pengecekan check point yang sudah disiapkan.

Berikut daftarnya:

Rute pertama berada di gerbang tol Serang timur.

Rute kedua bertempat di gerbang Tol Serang Barat.

Rute ketiga pertigaan Parung menuju terminal Pakupatan.

Rute ke empat perempatan Boru Curug.

Rute ke lima berada di pertigaan Sempu.

Rute ke enam perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Kantor Brimob Polda Banten.

Rute ke tujuh di Simpang Kepandean.

Rute ke delapan tepat di Jalan Raya Sawah Luhur.

Penerapan check point bertujuan untuk mengecek suhu badan yang menuju Kota Serang.

Apabila ditemukan masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat, maka kendaraan tersebut diminta untuk berputar arah.

Pengecekan juga akan dilakukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker.

Pelajar dan Mahasiswa di Kota Serang Belum Terima Bantuan Subsidi Kuota Internet

Wali Kota Serang Bingung

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin, mengatakan waktu beroperasi tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Serang akan dibatasi.

Upaya itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang mulai 10 September 2020.

"Tentu akan dibatasi," ujar Syafrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).

Dia mencontohkan Mall hanya dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai jam 18.00 WIB.

Sedangkan, cafe dan rumah makan akan dibatasi waktu beroperasi sesuai Peraturan Gubernur Banten.

Adapun, kegiatan yang sifatnya event atau acara akan ditiadakan untuk sementara waktu.

Selain membatasi waktu beroperasi tempat hiburan, pihaknya akan memperketat wilayah perbatasan.

Nantinya, akan ada posko-posko atau check point untuk mengawasi orang masuk-keluar wilayah Kota Serang.

"Check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Diantaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon," ujarnya.

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten, Pemkot Serang Akan Perketat Area Perbatasan

Tak Pakai Masker, Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Disuruh Pilih Nyanyi, Nyapu atau Push Up

Rencananya, pada Rabu ini, pihaknya akan menggelar rapat bersama untuk mematangkan konsep PSBB tersebut.

"Sedangkan untuk anggaran, besok baru akan kami rapatkan seperti apa penerapan dan anggarannya. Jadi tunggu hasil rapat besok," tambahnya.

Seorang pria diminta untuk push up pada saat penertiban masker di Kota Serang, Rabu (2/9/2020)
Seorang pria diminta untuk push up pada saat penertiban masker di Kota Serang, Rabu (2/9/2020) (TRIBUNNERS/(Martin Ronaldo Pakpahan))

Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di wilayah Banten mulai Senin 7 September 2020.

Upaya itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya kasus tren penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dihampir seluruh wilayah provinsi tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved