Pelaku Pelecehan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Aparat Polres Kota Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan kepada penumpang
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Aparat Polres Kota Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan, kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ya, kami sudah menetapkan satu tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho, ditemui di Polres Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (22/9/2020).
• Polisi Bongkar Praktik Peredaran Surat Tes Usap Palsu di Bandara Soekarno Hatta
• Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 893,7 Gram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pemerasan dan penipuan.
"Untuk saat ini baru dua pasal itu," tuturnya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk
menggali keterangan korban.
"Pihak kami dan P2TP2A sedang menyelidiki untuk meyakinkan dugaan pelecehan tersebut benar terjadi. Serta pihak P2TP2A bisa menilai yang merasa jadi korban ini benar trauma," jelasnya.
Namun, dia tidak dapat memberitahukan hasil penyidikan.
"Sedang kami proses jadi lagi berjalan. Saya belum bisa memberi informasi apa-apa. Sedang diselidiki lebih dalam dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 13 September 2020 puku; 04.00 WIB, seorang wanita berinisial (LHI) menceritakan peristiwa yang dialami saat melakukan Rapid Test di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta.
Wanita itu menulis cerita di media sosial, Twitter @listongs.
Awal saat ia menjalani Rapid Test tersebut, petugas yang bersangkutan mengatakan hasil Rapid Testnya reaktif.
Petugas pria yang berinisial (EFY) menyarankan kepada (LHI) melakukan test ulang dengan jaminan akan memberikan hasil non reaktif pada test kedua tersebut.
Setelah mendapatkan hasil non reaktif tersebut, pelaku memeras korban dengan meminta uang.
Jumlah uang yang diminta pelaku sebanyak Rp. 1.400.000.
Selain memeras uang pelaku juga melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.