Terungkap Ada Peran Wanita di Balik Kasus Mahasiswi Makassar Digilir Sejumlah Pria
Namun, justru seorang teman wanita EA berinisial SW (21) meminta korban untuk ikut menginap di hotel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
• 7 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia Kali Kedua, Mulai Alasan Gabut Hingga Minta Maaf
Pengakuan korban
Berdasarkan laporannya ke polisi, EA mengaku sudah ingin langsung pulang ke rumah usai menghabiskan waktu bersama para terduga pelaku di tempat hiburan malam.
Namun rekannya, SN memaksanya untuk menginap di hotel yang telah dipesan para terduga pelaku.
"Saat itu saya dalam keadaan mabuk," ujar keterangan EA kepada polisi.
Dalam keadaan setengah sadar di dalam kamar hotel, korban mendengar seorang pria mengatakan 'saya mo dulu (saya saja dulu)'.
EA pun terbangun dan terkejut seorang laki-laki berada di depannya.
Selanjutnya, laki-laki dimaksud langsung melarikan diri.
EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan EA langsung melakukan olah TKP dan menangkap para terduga dari lokasi berbeda. (tribunjakarta/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ajakan Teman Wanita Berujung Mahasiswi Diperkosa Bergilir, Korban Diduga Sempat Dibuat Mabuk,