Pilkada Kabupaten Serang

Petahana Ratu Tatu Chasanah Dapat Nomor 1, Penantang Nasrul Ulum Kebagian Nomor 2

"Nomor yang telah didapat paslon, itu sah dan berfungsi selama pilkada 2020 berlangsung, mulai dari pembuatan surat suara hingga alat peraga kampanye

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki menunjukkan kertas nomor urut hasil pengundian peserta Pilkada Kabupaten Serang di Horison Forbis Hotel, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, KAB SERANG - Hasil pengundian menetapkan Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dengan nomor urut 1 dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki selaku penantang menjadi peserta Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor urut 2.

Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut calon yang digelar KPU Kabupaten Serang di Horison Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan, Waringinkurung, Serang, Kamis (24/9/2020).

Pantauan Tribunbanten.com, selama prosesi pengambilan nomor urut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. 

Pengundian nomor urut dihadiri oleh dua Paslon, seorang LO dan dua anggota Bawaslu serta para komisioner KPU Kabupaten Serang.

Pengundian dilakukan dengan cara pengambilan nomor di dalam kotak yang telah disediakan KPU.

Kotak pertama berisi bola yang tertulis angka 1 sampai 9.

Calon Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mendapat nomor urut 7 dan Eki Baihaki mendapat nomor urut 8. 

Dimulai dari nomor terkecil yakni pasangan Tatu - Pandji mengambil map berisi nomor urut di kotak kedua, hasilnya Tatu - Pandji mendapat nomor 1.

Selanjutnya pasangan Nasrul-Eki menunjukan nomor 2. 

KPU izinkan Konser di Pilkada, Ratu Tatu: Enggak Mungkin Bisa Jaga Jarak

Daftar Pilkada, Nasrul-Eki Jalan dari Masjid Agung ke Kantor KPU, Usung Filosofi Kemajuan Kab Serang

 

 

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menjelaskan, nomor yang telah didapatkan kedua paslon akan menjadi nomor di surat suara dalam pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

 

"Nomor yang telah didapat paslon, itu sah dan berfungsi selama pilkada 2020 berlangsung, mulai dari pembuatan surat suara hingga alat peraga kampanye (APK)," ujar Abidin.

Abidin mengingatkan, dalam masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020, diharapkan peserta pilkada tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kedua paslon sudah menyatakan dan menandatangani pernyataan kampanye damai, tapi kami selalu mengingatkan, tetap terapkan protokol kesehatan, untuk masing-masing peserta Pilkada," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved