Polemik Utang Bambang Trihatmodjo, Dicekal Hingga Gugat Negara, Disarankan Tempuh Penagihan Piutang

Belakangan ini, nama Bambang Trihatmodjo, putra Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto ramai diperbincangkan.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Polemik Utang Bambang Trihatmodjo, Dicekal Hingga Gugat Negara, Disarankan Tempuh Penagihan Piutang
istimewa
Advokat dan Praktisi Hukum Andreas Wibisono

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Penulis : Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/19/084600426/kronologi-utang-bambang-trihatmodjo-ke-negara-yang-berujung-pencekalan?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved