Polemik Utang Bambang Trihatmodjo, Dicekal Hingga Gugat Negara, Disarankan Tempuh Penagihan Piutang
Belakangan ini, nama Bambang Trihatmodjo, putra Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto ramai diperbincangkan.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Belakangan ini, nama Bambang Trihatmodjo, putra Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto ramai diperbincangkan.
Hal ini, setelah pengusaha nasional itu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran pencekalannya ke luar negeri.
Pencekalan tersebut diduga karena Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 belum melunasi utangnya kepada Negara.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Seperti dilansir laman www.setneg.go.id diketahui konsorsium mempunyai tugas untuk menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.
Namun dalam pelaksanaannya konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (Piutang Negara).
• Jangan Kaget, Segini Harta Kekayaan Anak dan Menantu Presiden Jokowi, Ternyata Punya Utang Juga
• Cerita 3 Perempuan Asal Tangerang: Terjerat Utang, Dianiaya, hingga Dipaksa Jadi PSK
Menanggapi hal ini, Advokat dan Praktisi Hukum Andreas Wibisono menyarankan agar Bambang tidak hanya menggugat Menteri Keuangan ke PTUN.
Namun, kata dia, Bambang dapat mempersoalkan tata cara penagihan piutang Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Mahkamah Agung (MA).
Aturan mengenai penyelesaian/pengurusan piutang Negara diatur UU No.49 Prp./1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.06/2007 dan Perubahannya tentang Pengurusan Piutang Negara.
Berdasarkan kedua aturan tersebut PUPN diperbolehkan menggunakan kekuasaannya untuk menyelesaikan persoalan piutang Negara ketimbang menggunakan mekanisme hukum melalui Peradilan Perdata.
Dia menjelaskan, kedua aturan membolehkan PUPN menggunakan kekuasaan-kekuasaan jika saat menagih piutang Negara PUPN mengalami kesulitan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Persidangan Perkara Perdata di dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Maachsstaat)”, ujar Andreas.
• Imbas Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Provinsi Banten Anjlok Hingga 70 Persen
• Petani Keluhkan Buruknya Kondisi Ekonomi, Inovasi dan Pengembangan Bisnis Jadi Solusi
Andreas mengatakan, belum dibayarnya piutang Negara oleh putra mantan Presiden Soeharto merupakan perbuatan cedera janji (wanprestasi).
Hal itu pasti ada sebab musababnya mengapa Bambang Trihatmodjo sampai saat ini belum melunasi utangnya apalagi diduga dalam konsorsium/sindikasi tersebut Pemerintah Pusat/Daerah ikut terlibat di dalamnya sebagai anggota.
“Namun di sisi lain Pak Bambang kesulitan melakukan pembelaan karena PUPN dibolehkan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan upaya paksa dalam menagih piutang negara seperti, penyitaan, pemblokiran rekening Bank, pencekalan, paksa Badan yang semuanya dapat dilakukan PUPN tanpa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengadilan”, kata Andreas.
Seharusnya Menteri Keuangan, kata dia, tidak mencekal Bambang, akan tetapi menggugat Bambang ke Peradilan Perdata karena persoalan piutang Negara masuk dalam ranah keperdataan.
Menurut dia Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menyebutkan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
“Jika Menteri Keuangan/PUPN tidak mampu Menteri Keuangan/PUPN dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung untuk bertindak sebagai kuasa hukum karena berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 disebutkan, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mewakili Negara/Pemerintah dalam perkara perdata sebagai Penggugat di Peradilan Perdata”, ucap Advokat yang dikenal memiliki spesialisasi di bidang Hukum Tender/Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepabeanan dan Perbankan.
• Kuartal Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Positif, Subsidi UMKM Perlu Direalisasikan
• Peran UMKM untuk Bantu Pertumbuhan Ekonomi Banten yang Minus Akibat Pandemi Covid-19
Dia mencontohkan, dalam sengketa kebakaran hutan yang merugikan Negara antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMLHK) melawan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Jambi, dimana KMLHK menunjuk JPN sebagai kuasa hukumnya menggugat Perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, hal ini seharusnya patut ditiru oleh Menteri Keuangan /PUPN dalam menyelesaikan persoalan piutang Negara dengan mengedepankan penyelesaian secara hukum melalui peradilan perdata agar Orang atau Badan Hukum yang dianggap wanprestasi dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di dalam persidangan.
Selain itu, dia mencontohkan sengketa perdata antara Perusahaan Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi melawan Pemerintah Provinsi Aceh, dimana Pemerintah Provinsi Aceh digugat oleh perusahaan kontraktor karena telah wanprestasi terhadap perusahaan tersebut.
Jika melihat contoh di atas, Andreas menegaskan ketika Negara/Pemerintah Pusat atau Daerah wanprestasi maka orang atau Badan Hukum yang dirugikan mau tidak mau harus menempuh upaya hukum mengajukan gugatan ke Peradilan Perdata.
Namun, mengapa sebaliknya ketika orang atau badan hukum yang wanprestasi Negara/Pemerintah Pusat atau daerah, selaku pihak yang dirugikan tidak mau menggugat ke Peradilan Perdata akan tetapi malah lebih memilih menggunakan upaya paksa yang cenderung menimbulkan penyalahgunaan kewenangan ?
“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta untuk perbaikan hukum ke depannya alangkah baiknya jika Pak Bambang Trihatmodjo menguji materi sepanjang mengenai tata cara penyelesaian dan penagihan piutang Negara tersebut ke MK dan MA," tambahnya.
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya
• Ingin Tahu Anda Penerima Subsidi Gaji, Buka kemnaker.go.id, Berikut Petunjuk Pemberitahuan
Untuk diketahui, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ( Setneg) ke Kementerian Keuangan. Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
• Ratusan Petani Deli Serdang Jalan Kaki 41 Hari Demi Cari Keadilan ke Jokowi
• Ekonomi Banten pada Triwulan II-2020 Minus 7,40 Persen, Ini Penyebabnya
Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.
Dicekal Sri Mulyani Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut. Baca juga: Cerita Sri Mulyani Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
• KABAR GEMBIRA, Program Subsidi Gaji Karyawan dan Banpres Lanjut Tahun Depan
• Dear Perusahaan di Banten, Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 2,4 juta
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
• Enam Bulan Hidup di Masa Covid-19, Saatnya Move On untuk Hidup Lebih Baik
• Kantor DPRD Banten Ditutup, Satu Anggota dan Dua Staf Terpapar Covid-19
Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.
Penulis : Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/19/084600426/kronologi-utang-bambang-trihatmodjo-ke-negara-yang-berujung-pencekalan?page=all