Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Musala, Rumah Pelaku Hanya Berjarak 50 Meter dari Lokasi Kejadian
Aparat Polresta Tangerang menangkap pelaku yang mencoret-coret tempat ibadah, musala di daerah Kabupaten Tangerang.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang menangkap pelaku yang mencoret-coret tempat ibadah, musala di daerah Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah amankan seorang pelaku dengan inisial S di rumahnya. Yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Musala," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary melalui keterangannya, Rabu (30/9/2020).
Upaya penangkapan itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait kejadian corat-coret tersebut. Laporan itu disampaikan kepada aparat Polsek Pasar Kemis.
Atas pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada pihaknya menangkap pelaku.
"Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata dia.
• Polresta Tangerang Sidak Masker di City Market, Apa Hasilnya?
• Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Perampokan, Pelaku Sempat Gagal Karena Takut Melihat Korban
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian sudah membersihkan musala. Sehingga, tempat ibadah itu sudah dapat dipergunakan untuk beribadah.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih belum mengetahui alasan pelaku mencoret-coret musala.
Polisi sedang menyelidiki keterangan pelaku berinisial S atas tindakan yang meresahkan warga itu.
Untuk diketahui, kejadian corat-coret tersebut terjadi di Musala Darussalam Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30, Selasa (29/9/2020).


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											