Mulai Kamis Ini, Pemkab Lebak Terapkan PSBB, Simak Upaya Pembatasan Aktivitas Berikut
Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu mulai 1 hingga 20 Oktober 2020.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu mulai 1 hingga 20 Oktober 2020.
Upaya penerapan PSBB itu sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020, telah ditetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.
Serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Lebak.
Peraturan tersebut dibuat pada 29 September 2020 sehubung semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam peraturan Bupati Lebak penerapan PSBB bertujuan untuk membatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat tertentu dalam menekan penyebaran Covid-19.
Serta meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan.
• Mulai 1 Oktober Lebak Diberlakukan PSBB, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB
• Angka Covid-19 di Lebak Meningkat, Bupati Iti Octavia Merasa Sedih, Simak Curhatannya
Selain itu, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, hand sanitizer serta pembatasan interaksi fisik dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Disamping itu, selama PSBB, pembatasan kegiatan akan diberlakukan di Kabupaten Lebak, meliputi :
Kegiatan pendidikan, selama pemberlakuan PSBB, semua aktivitas dilakukan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan keagamaan, selama pemberlakuan PSBB, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan mengatur jumlah pengguna rumah ibadah dan menerapkan jarak aman serta memberikan tanda khusus di lantai paling sedikit satu meter dan menerapkan protokol kesehatan.
Selama pemberlakuan PSBB, dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya, seperti kegiatan resepsi, hiburan, kepariwisataan, olahraga yang lebih dari 4 orang dan agenda politik serta kerumunan lebih dari 5 orang.
Ekonomi dan perdagangan, kegiatan di area Pasar dibatasi dengan nomor toko ganjil genap atau paling banyak 50 persen dari pedagang dan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi yang melanggar, maka akan disanksi berupa teguran tertulis atau denda paling tinggi sebesar Rp 25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19.jpg)