Sejumlah Fakta Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Terungkap Maksud Sebutan Bencong
Jika ada pekerjaan yang menurutnya kurang berkenan, kapolres tidak membina anggotanya. Tapi justru memberi makian dan mengancam akan mencopotnya.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan.
"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.
"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," lanjut Awi.
Reaksi Kompolnas
Kasus perseteruan dua perwira di Blitar ini membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, kasus ini memberikan pembelajaran untuk membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan.
Dalam menindak personelnya, kata Benny, pemimpin harus memberikan keteladanan.
"Untuk mencegah ke depan, maka perlu dibangun komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan," kata dia, Jumat (2/10/2020).
"Perlu keteladanan dari atas bagaimana menegur atau menindak anggota yang elok sehingga teguran itu efektif dan berdampak positif," sambung dia.
Benny berharap, Propam Polda Jatim melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi lengkap terkait perseteruan ini.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Nasib Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar setelah Berseteru, Terungkap Maksud Sebutan Bencong,
