Terungkap, Sabu Diselundupkan Dalam Sepatu, Jaringan Luar Negeri
Bandara Soekarno-Hatta, Banten menjadi sarana peredaran narkoba. Sebanyak empat orang diamankan, yaitu MN (34), MI (24), SB (30) dan HR (31).
Tayang:
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/RIZKIASDIARMAN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan sebanyak dua kilogram narkotika jenis sabu hasil penyelundupan jaringan internasional di Bandara Soekarno Hatta, pada, Selasa (06/10/2020).
Sebelum dimusnahkan, barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara memasukan ke dalam mesin blender dicampur dengan air.
Petugas mengetes sabu dengan cara mencampurkan dengan cairan pereaksi.
Para pelaku dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam maksimal hukuman mati.
"Dugaan memiliki, menguasai dan membawa barang narkotika di UU 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pemusnahan-sabu-jaringan-internasional-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)