Prostitusi Terselubung

24 Orang Terapis Delta Spa and Lounge Dipulangkan, Satpol PP: Mau Ngapain Mereka di sini

Para terapis dari panti pijat Delta Spa and Lounge Serpong yang digerebek tadi malam oleh aparat Polres Tangerang Selatan dipulangkan ke kampung halam

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Ist
Sebanyak 24 wanita terapis diamankan polisi dari penggerebekkan di Delta Spa and Lounge 1 Serpong Tangerang Selatan di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020) malam. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Para terapis dari panti pijat Delta Spa and Lounge Serpong yang digerebek tadi malam oleh aparat Polres Tangerang Selatan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, pada Rabu (7/10/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan para terapis yang berjumlah 24 orang tersebut pulang kampung.

"Iya mereka mau ngapain di sini kan tempatnya sudah ditutup," katanya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/10/2020).

Sejumlah Terapis Delta Spa Serpong Pingsan Usai Digerebek Polisi, Izin Operasi Tempat Pijat Dicabut

Tetap Bandel, Tempat Pijat di Tangsel Digrebek Petugas, Apa Temuannya?

Ia menjelaskan para terapis itu kebanyakan orang Indramayu dan Subang. Mereka berusia paling muda 20 tahun dan paling tua 25 tahun.

"Ada yang dijemput sama keluarga mereka tadi, kapok juga mereka itu," ujarnya.

Muksin juga menambahkan bahwa biaya akomodasi para terapis tersebut untuk pulang ke kampung halaman ditanggung pihak pengelola.

"Ada lima mobil yang menjemput tadi," tuturnya.

Griya Pijat Cipondoh Digerebek, Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Simak Pengakuan Saksi

Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut, Apa Alasannya?

Untuk diketahui, panti pinjat Delta Spa and Lounge di daerah Serpong saat ini sudah di segel dan dicabut izin operasinya karena beroperasi secara diam-diam di tengah pandemi Covid-19.

Mereka melanggar peraturan Walikota Tangsel terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tangerang Selatan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved