Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan

Editor: Abdul Qodir
Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Wabup Sumedang H Erwan Setiawan saat sidak ke pabrik tekstil di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). 

Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding mengingat upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengunjuk rasa dari PT Nikomas Gemilang menunjukkan poster berisi aspirasi massa saat aksi mogok kerja nasional di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Serang, Bante, Selasa (6/10/2020). Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Pengunjuk rasa dari PT Nikomas Gemilang menunjukkan poster berisi aspirasi massa saat aksi mogok kerja nasional di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Serang, Bante, Selasa (6/10/2020). Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

4. Menghapus hak istirahat dan cuti

Berdasarkan Pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari seminggu dihapus.

Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Isu Ketimpangan Ekonomi dan Sosial Harus Jadi Perhatian Bagi Perusahaan

AHY: UU Cipta Kerja Ubah Ekonomi Pancasila jadi Neolib

 

 

5. Gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota

Berdasarkan Pasal 88C UU, disebutkan bahwa gubernur “dapat” menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.

Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai “jaring pengaman sosial” terancam.

Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan semakin kokohnya cengkeraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.

6. Peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi

Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh.

Hal ini, kendati sering dilanggar, penting guna memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK.

Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.

Sederet Pasal Kontrovesial UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR, Termasuk Upah Pekerja

7. Berkurangnya hak pesangon

Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved