Tiga Tersangka Pengeroyokkan Pemuda di Ciputat Diancam 7 Tahun Penjara
Aparat Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan pemuda di Jalan AMD V, Kampung Sawah, Ciputat
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan pemuda di Jalan AMD V, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku tersebut masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AH dan DMF masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.
Sedangkan pelaku satunya lagi RR sudah berusia 18 tahun.
"Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (7/10/2020).
• Polres Tangsel Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Ciputat
• Pengeroyokan Pemuda, Saksi: Sempat Cek-Cok, Pelaku Diduga Gunakan Botol Miras untuk Lukai Korban
Pada saat melakukan pengeroyokan, kata dia, pelaku menggunakan pecahan botol minuman keras.
"Tidak menggunakan seperti Golok, Pedang, Celurit atau lainnya. Melainkan hanya pecahan botol minuman keras," tuturnya.
Akibat pengeroyokan itu, kata dia,
korban berinisial PMS (22) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
"Korban menjalani operasi dan mendapatkan 15 jahitan pada tangannya," jelasnya.