Pemprov dan DPRD Banten Kirim Surat Tolak Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten bersikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten bersikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Rencananya pada Rabu (14/10/2020) ini, mereka akan mengirimkan surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Al Hamidi dihadapan ratusan mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, pada Selasa (13/10/2020).
"Kami membuat surat kepada presiden dan menteri dalam negeri, yang isinya tentang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Harus tertulis tidak boleh tidak," kata dia, ditemui di lokasi, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Sampaikan Pesan Wakil Rakyat Harusnya Hidup Melarat
Baca juga: Para Dosen Dukung Mahasiswa yang Demo Omnibus Law, Beri Nilai A dan Libur Kuliah
Dia mengklaim Pemprov Banten mempunyai aspirasi yang sama dengan buruh dan mahasiswa.
Untuk itu, dia meminta kepada perwakilan buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimiyanti mengatakan
DPRD dan Pemprov Banten akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, upaya mengirimkan surat itu sebagai langkah konkret menerima aspirasi buruh dan mahasiswa.
"Kepada adik-adik mahasiswa nanti akan kami teruskan bersama dengan Gubernur Banten ke presiden," katanya.
Pada Selasa ini, sebanyak 200 mahasiswa yang berada di Banten menggelar aksi demonstrasi jilid ke-2.
Para mahasiswa ini menuntut agar pemerintah Provinsi Banten menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Para mahasiswa menggelar aksi sejak pukul pukul 12.00 WIB.
"Kami sudah muak dengan segala bentuk janji-janji yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat. Oleh sebab itu, kami butuh bukti yang konkret," kata Presiden Mahasiswa Untirta, Ibnu Mas'ud.
Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sebuah produk hukum yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Baca juga: Klaim Sudah baca RUU Cipta Kerja, Mahasiswa: Kami Belajar Bukan Sehari, Minta Rekan Dibebaskan
Baca juga: Ada-ada Saja Demo di Banten, Mahasiswa Bawa Poster Bertuliskan DPR MIRIP MANTANKU #PENGKHIANAT
Sampai saat ini, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus masih digelar.
