Polisi Sebut Pelajar yang Ikutan Unjuk Rasa Bakal Dicatat di SKCK

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat SKCK.

Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Aparat Polda Banten mengamankan 53 pelajar. Para pelajar itu diamankan pada saat hendak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Negara, pada Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Banyak pelajar ditangkap polisi karena ikut berunjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Sebagian terlibat unjuk rasa langsung, sebagian terjaring saat dalam perjalanan menuju tempat unjuk rasa di Jakarta.

Aksi unjuk rasa itu disampaikan polisi akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kemudian hari. 

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat SKCK.

Dia menjelaskan, hal tersebut kepada 29 pelajar yang diamankan saat akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.

Ade mengatakan, 25 dari 29 pelajar yang berhasil diamankan mengaku tidak memiliki uang untuk transportasi ke Jakarta.

Mereka berencana akan menghentikan mobil muatan barang untuk melakukan aksi ke Jakarta.

"Tadi mereka tidak punya uang mau nebeng mobil muatan barang. Memberhentikan mobil di jalan nebeng ke Jakarta," kata dia.

Para pelajar tersebut juga mengaku mendapat undangan aksi menolak UU Cipta Kerja melalui media sosial.

Namun, lanjut Ade, banyak dari mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka perjuangkan dalam aksi tersebut.

"Semua ditanya tidak tahu," kata dia.

Meski begitu, Kapolres Tangerang tersebut tidak menjelaskan dasar hukum maupun kategori pidana yang dilakukan dan dicatat dalam SKCK. para pelajar tersebut.  

Baca juga: Naik 10 angkot dan Tiga truk, Puluhan Pelajar Dihadang Polisi saat Hendak Demo ke Jakarta

Baca juga: Kocak-kocak Alasan Pelajar saat Terjaring Polisi, Mau ke Rumah Nenek sampai Pacaran ke Ragunan

Baca juga: Massa Ormas Islam Bubar, Polisi Bengong Tiba-tiba Ada Batu Berterbangan dari Oknum Massa

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Seperti diketahui hari ini kembali terjadi aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya ada 12.000 personel yang telah disiapkan untuk pengamanan massa.

"Pasukan 12.000 pengamanan terdiri dari Polri dan TNI dan Pemprov," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolresta Tangerang: Pelajar Ikutan Aksi Akan Tercatat di SKCK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved