Ketua Kamar Militer MA: Kasus LGBT di TNI Libatkan Letkol Hingga Prada, Korban Prajurit Bawah
Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat Letkol, dokter hingga yang berpangkat terendah
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, pak," ujarnya.
"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seandanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292, Pak," tambah Burhan.
Ada Persatuan Kelompok LGBT di TNI Dipimpin Sersan

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan juga mengungkapkan keberadaan prajurit yang berorientasi seksual LBGT di dalam TNI sudah pada bentuk persatuan LGBT.
Hal itu diungkapkan mantan jenderan TNI Angkatan Darat tersebut saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Mayjen (Purn) Burhan Dahlan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat berdiskusi mengenai isu LGBT.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.
"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan. Adapun anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan menambahkan.
Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai hakim Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.
Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.
“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.