Bawaslu Gugurkan Laporan Kubu Nasrul-Eki Terkait Kehadiran Ratu Tatu di Acara Ormas

Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tidak melanggar aturan

Editor: Glery Lazuardi
Tribuners/Marteen Ronaldo Pakpahan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di kantor Bupati Serang, Banten, Kamis (19/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tidak melanggar aturan terkait kehadiran di acara pelantikan organisasi kemasyarakatan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Pada Selasa (29/9/2020) lalu, Ratu Tatu Chasanah hadir di acara Bapera Provinsi Banten dan Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten yang berlokasi di wilayah Kota Serang.

Laporan itu disampaikan kubu pasangan calon Pilkada Kabupaten Serang, Nasrul Ulum-Eki Baihaki.

Kubu Nasrul-Eki menilai Tatu melakukan kampanye di luar jadwal karena pada acara tersebut ada deklarasi. Padahal pada tanggal tersebut, Ratu Tatu sudah dalam status cuti kampanye dari jabatan Bupati Serang.

Baca juga: Untirta Beri Penghargaan kepada Bupati Serang, Rektor: Ratu Tatu Tokoh Pendidikan Banten

Baca juga: Bawaslu Banten Nilai Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratu Tatu tak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

Anggota Tim Advokasi Pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji), Daddy Hartadi menyatakan, putusan Bawaslu Banten cukup menggambarkan bahwa Pilkada Kabupaten Serang sudah berjalan sesuai aturan.

“Pasangan Tatu-Pandji sejak awal berkomitmen melaksanakan pilkada sesuai aturan. Maka putusan ini adalah bukti bahwa komitmen tersebut sudah dijalankan dengan baik,” ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, laporan terhadap Ratu Tatu ditangani Bawaslu Banten karenan lokasi tempat kejadian berada di Kota Serang.

Ada tiga terlapor yang telah diregister, yaitu terlapor pertama, Ratu Tatu Chasanah, terlapor kedua, yaitu Bahrul Ulum dan terlapor ketiga, yaitu Haerofiatna (aparatur sipil negara).

Berdasarkan pengkajian di sentra Gakumdu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah serta laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Untuk register 1, kami mufakati bahwa setelah pengkajian bukti, saksi dan keterangan dikumpulkan menetapkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga di dalam pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Munir.

Baca juga: Kampanye di Desa Kadubeureum, Ratu Tatu Kenang Masa Kecil, Kampanye Sekaligus Silaturahmi

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratu Tatu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Diperiksa 6 Jam oleh Bawaslu

Begitu juga terlapor Bahrul Ulum dan terlapor Haerofiatna.

“Semua bukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menjelaskan, keputusan keluar setelah melalui tahapan pleno.

Pembahasan keputusan ada di sentra Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polda Banten, serta Kejati Banten.

“Yang jelas putusan penanganan pelanggar keputusan pleno. Bukan urusan orang per orang atau individu sesuai fakta yang ada, pembuktian yang ada,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved