Modal Rp 5 Ribu, Pria di Pandeglang Gerayangi Kemaluan Anak Tetangga Usia 4 Tahun
Pelaku berinisial J (20) diduga telah melakukan tindakan pelecahan seksual anak di bawah umur, korban adalah ZA yang masih berusia 4 tahun.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Nasib malang menimpa anak balita setelah menjadi korban pelampiasan hawa nafsu bejat pria dewasa tetangganya di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku berinisial J (20) diduga telah melakukan tindakan pelecahan seksual anak di bawah umur, korban adalah ZA yang masih berusia 4 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan, J merupakan tetangga korban yang rumahnya berjarak 7 meter.
"Jadi, korban sering main ke depan rumah pelaku bersama teman-teman sebayanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini bermula saat ibu pelaku J yang tengah pergi untuk menengok ibunya (nenek J) yang sedang sakit.
"Melihat kondisi rumah sepi, J memanggil ZA yang sedang bermain di halaman rumah J, lalu mengajaknya masuk," jelasnya.
Korban mengiming-imingkan uang senilai Rp 5 ribu dan merayu untuk menyentuh kemaluan korban.
"Aksi pencabulan ini telah dilakukan J kepada ZA sebanyak dua kali," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Berprofesi Sebagai Dokter
Baca juga: Oknum Ketua RT Cabul di Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lebih Satu Anak, Pelaku Menghilang
Baca juga: Dikenal Sakti Mampu Sembuhkan Covid-19, Abah Senen Sukses Cabuli 10 Wanita
Tindakan J mulai diketahu saat ZA mulai merasa kesakitan di area kemaluannya.
ZA langsung memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah orang tua ZA mengetahui hal tersebut, mereka langsung melabrak J ke rumahnya untuk meminta klarifikasi atas tindakan tersebut.
"Orang tua korban langsung menghampiri rumah pelaku, orang tua korban mempertanyakan tindakan yang dilakukan J kepada anaknya," ucapnya.
Lanjut dia, J mengakui perbuatan keji tersebut bahwa telah melakukan sebanyak dua kali.