Kabar Gembira, Subsidi Upah Rp 600 Ribu Segera Cair, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu Gelombang 2 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan dicairkan awal November 2020.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu Gelombang 2 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan dicairkan awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.
Diketahui, Bantuan Subsidi Gaji gelombang 1 untuk September-Oktober 2020 telah selesai disalurkan.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Tilep Dana BLT Rp 570 juta untuk Main Saham, Bendahara Desa di Serang Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020, Berikut Cara Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana stimulis sebesar Rp 37,7 triliun sebagai subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya
Baca juga: Menteri Desa: Banten Paling Rendah dalam Penyaluran BLT Dana Desa, Baru 5 Desa yang Disalurkan
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan