Kerahkan Puluhan Ribu Buruh, Demo Besar-besaran KSPI Digelar 2 November 2020

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi yang kabarnya dilakukan pada 28

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi unjuk rasa buruh saat May Day 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal memastikan puluhan ribu buruh  dari KSPI dan beberapa federasi serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.

Demo besar-besaran tersebut akan dilaksanakan pada 2 November 2020, bukan 1 November 2020 seperti rencana awal.

Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi yang kabarnya dilakukan pada 28 Oktober 2020.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polda Banten Mulai Gunakan Jawara, 100 Perguruan Silat Dilibatkan Bantu Pengamanan Unjuk Rasa

 

Baca juga: Suarakan Mogok Nasional, KSPI Tidak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana, Said Iqbal Bilang Ini

Baca juga: Bos Panti Pijat Positif Covid-19 Loncat dari Mobil Ambulans di Tengah Pengunjuk Rasa

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.

Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota.

Wilayah tersebut di antaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu. Kemudian, Cirebon, Bandung Raya dan Cimahi.

Lalu, wilayah Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved