Pilkada Serentak
KPU: Debat Calon Kepala Daerah di Banten Disiarkan Stasiun TV, Calon Dicecar Jurus Jitu Covid-19
Masudi menjelaskan, dari tema itu, para calon akan digali visi misi hingga program kerjanya dalam penanganan dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Debat publik atau terbuka antar-pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 bakal digelar mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Demikian juga dengan empat pilkada serentak yang digelar di Provinsi Banten.
Rencananya, ada tiga kali acara debat calon kepala daerah yang akan digelar dan disiarkan oleh stasiun televisi.
Seluruh proses debat calon kepala daerah di empat pilkada di Banten dilaksanakan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten.
KPU setempat juga telah menyiapkan sejumlah tema debat untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para calon sehingga dapat menjadi acuan calon pemilih sebelum memutuskan pilihan saat pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020.
Salah satu topik yang bakal diangkat dalam debat para calon kepala daerah Pilkada Serentak di Banten 2020 adalah isu terkini, yakni Covid-19.
"Debat maksimal tiga kali di televisi, bisa dilakukan secara live atau siaran tunda. Tentang Covid-19 menjadi salah satu isu yang akan dimunculkan," kata komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, saat dihubungi, Sabut (31/10/2020).
Masudi menjelaskan, dari tema itu, para calon akan digali visi misi hingga program kerjanya dalam penanganan dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 jika kelak terpilih.
Selain Covid-19, tema lain yang akan dibahas dalam debat calon kepala daerah di empat pilkada di Banten adalah program peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat, penyelesaian masalah daerah, penyelarasan pelaksanaan pembangunan pemkab/pemkot dengan pemerintah provinsi dan nasional, hingga program memperkokoh NKRI kebangsaan.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Ingatkan 4 Petahana di Banten tak Manfaatkan Fasilitas Pemda untuk Kampanye
Baca juga: KPU: Pilkada di 4 Kabupaten/Kota Banten Didominasi Pemilih Pemula
Baca juga: 171 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Covid-19, Diduga Tertular Saat Makan Siang

Saat ini, empat KPU yang menggelar pilkada tengah melakukan persiapan, mulai pemilihan moderator, panelis utama dan mekanisme atau aturan main debat calon kepala daerah.
"Tanggal pelaksanaan bervariasi antara satu daerah dengan yang lainnya. Prinsipnya jangan sampai melebihi masa tahapan, yaitu tanggal 5 Desember sebagai batas akhir tahapan kampanye," tandasnya.
Masudi mengingatkan, debat calon kepala daerah pada masa pandemi Covid-19 ini tetap wajib menerapkan protokoler kesehatan pencegahan penular virus corona.
Aturan mainnya di antaranya, masing-masing calon kepala daerah tidak diperkenankan menyertakan pendukung alias "tim hore" saat debat berlangsung.
Hanya peserta, penyelenggara dan pengawas pilkada serta petugas keamanan yang diizinkan berada di lokasi debat calon kepala daerah.
Selain itu juga, para calon kepala daerah diminta agar tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU dalam pelaksanaan debat.