Polsek Kasemen Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Kerap Beraksi di Masjid Agung Banten

Aparat Polsek Kasemen Kota Serang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, pada Sabtu (30/10/2020).

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Ist
Ilustrasi pencurian sepeda motor 

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T sebagai alat pelaku untuk menjebolkan kunci motor.

"Selain kunci T, polisi mengamankan satu buah STNK, satu buah BPKB dan satu kunci kontak sepeda motor Mio," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Ratusan Juta Ditangkap, Ternyata Residivis Spesialis Ranmor, Sempat Melawan

Baca juga: Sekali Beraksi Hanya 3 Detik, 2 Anggota Sindikat Pencurian Tangerang Curi 1.400 Motor Selama 2 Tahun

Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Kasemen Kota Serang guna dilakukan pemeriksaan.

Atas tindakan pencurian dan pemberatan sepeda motor pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved