Polsek Kasemen Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Kerap Beraksi di Masjid Agung Banten
Aparat Polsek Kasemen Kota Serang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, pada Sabtu (30/10/2020).
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T sebagai alat pelaku untuk menjebolkan kunci motor.
"Selain kunci T, polisi mengamankan satu buah STNK, satu buah BPKB dan satu kunci kontak sepeda motor Mio," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Ratusan Juta Ditangkap, Ternyata Residivis Spesialis Ranmor, Sempat Melawan
Baca juga: Sekali Beraksi Hanya 3 Detik, 2 Anggota Sindikat Pencurian Tangerang Curi 1.400 Motor Selama 2 Tahun
Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Kasemen Kota Serang guna dilakukan pemeriksaan.
Atas tindakan pencurian dan pemberatan sepeda motor pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
