Akibat Kebocoran Data, Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Total Rp 200 Miliar

Wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredoo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perdata.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Sidang pemeriksaan saksi pembobolan rekening Ilham Bintang di Pengadinal Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredoo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perdata ganti rugi Rp 100 miliar, Senin (2/11/2020).

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materiil, tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator seluler dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.
Gugatan itu diserahkan oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Dua Pegawai Pengadilan Negeri Serang Kaget Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang tak Mengelak saat Polisi Beberkan Kasus Narkobanya di Persidangan

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menggugat ganti rugi Rp 100 miliar kepada masing-masing perusahaan karena mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Andy mengatakan, tergugat I, yaitu Indosat, digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang.
Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Akibatnya, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang.

Adapun tergugat kedua, yaitu Commonwealth Bank, telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25.000 dollar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16,77 juta," ujar Andy.

Baca juga: Menang di Sidang PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimiliasi Tidak Sah, Habib Bahar Segera Bebas

Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan, LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang menggugat perdata korporasi besar, yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan baru handphone. Kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Azwar Siri.

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa seluler.

"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait transaksi elektronik (e-transaction)," kata Legal Counsellor Hasmaddin and Counselor Doddy Hasmaddin.

Kronologi Dalam sidang, Ilham sebelumnya menceritakan bagaimana ia menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol.

Semua bermula saat ia sedang berada di Sydney Airport, Australia, pada tanggal 4 Januari 2020. “Saya di airport, di HP muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne,” kata Ilham dalam kesaksiannya.

Ia sempat merasa heran mengapa kartu SIM-nya bisa kehilangan sinyal. Padahal, ia sudah mengaktifkan paket roaming Indosat sebelum berangkat ke Australia.

Baca juga: Anak Buah John Kei Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana

Baca juga: Angka Perceraian Meningkat Saat Covid-19, PA Soreang Sidang 246 Perkara, Bagaimana Situasi Banten?

Namun, Ilham yang saat itu bersama cucunya dan berniat menemui anaknya di Melbourne tak begitu memedulikan hal tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved