Jokowi Sudah Teken, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Dinilai Aneh dan Lucu Jika

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.

Editor: Abdul Qodir
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski sempat terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari elemen buruh dan mahasiswa, akhirnya Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Pabrik Nike Ikut Mogok Kerja, Buruh: Anak Saya 4 Mau Dikasih Makan Apa?

 

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR RI memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR RI.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.

Baca juga: Wali Kota Serang Kecewa UU Cipta Kerja Pangkas Kewenangan Daerah

Baca juga: Serikat Kerja: Peraturan di UU Cipta Kerja Bukan Barang Baru dan Kerap Dilanggar, Apalagi Nanti

KONSENTRASI MASSA - Konsentrasi massa pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di simpang Patung Kuda dan di Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (13/10/2020). Mereka tertahan di kawasan tersebut karena dibarikade aparat keamanan.
KONSENTRASI MASSA - Konsentrasi massa pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di simpang Patung Kuda dan di Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (13/10/2020). Mereka tertahan di kawasan tersebut karena dibarikade aparat keamanan. (Wartakota/Nur Ichsan)

Aneh dan lucu

Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies ( CSIS) Arya Fernandes meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Menurut Arya, akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan pemerintah tersebut tidak ditandatangani Presiden.

"Maka, akan aneh, lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama adalah ini UU yang diusulkan Presiden, oleh pemerintah. Presiden menerbitkan surpres agar segara dibahas di parlemen," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Arya juga mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya agar DPR RI segera mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia menilai, kecil kemungkinan Presiden tidak menandatangani UU Cipta Kerja.

"Jadi, saya melihat kecil kemungkinan Presiden untuk tidak menandatangani. Bahkan, kecil kemungkinan Presiden menerbitkan perppu," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Arya, saat ini Presiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja, mengingat hari ini masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.

"Karena hari ini ada demo buruh kan, jadi Presiden menunggu waktu yang pas," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Anggota DPR RI tak Terima Naskah RUU Cipta Kerja sebelum Disahkan, Baru Kali Ini Terjadi

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Empat minggu berselang, hingga hari ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan,

UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun Presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima Presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

UU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu, tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku" & "Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tanda Tangani UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved