Wali Kota Serang Kecewa UU Cipta Kerja Pangkas Kewenangan Daerah

"Padahal, kami dari pemerintah daerah yang tahu bagaimana kondisi daerah kami," ucap Syafrudin.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
istimewa
Wali Kota Serang Syafrudin dalam rapat pariurna DPRD Kota Serang 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tak hanya buruh, Wali Kota Serang Syafrudin juga menyampaikan kekecewaaannya terhadap sebagian isi UU Cipta Kerja yang dibuat DPR RI dan pemerintah pusat.

Menurutnya, UU Cipta telah memangkas kewenangan daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Padahal, pemkab dan pemkot adalah pihak yang mengetahui kondisi wilayahnya. 

"Daerah ini juga harus memiliki kewenangan. Jangan sampai daerah tidak memiliki kewenangan, semuanya jadi ditarik ke pusat begitu saja dalam hal undang-undang tersebut," jelasnya saat ditemui di kantor Diskominfo Kota Serang, Banten, Rabu (14/10/2020).

Syafrudin mengatakan dirinya telah menyampaikan keberatannya ini kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

"Padahal, kami dari pemerintah daerah yang tahu bagaimana kondisi daerah kami," ucap Syafrudin.

Ia pun mengingatkan pemerintah pusat agar jangan sampai ada kewenangan yang memangkas kewenangan dan andil dari pemerintah daerah.

Keberatan yang disampaikan Wali Kota Serang ini juga sempat disuarakan sejumlah kepala daerah.

Bahkan, sudah enam gubernur mengirimkan surat ke Presiden Jokowi guna menyuarakan aspirasi buruh hingga mempertanyakan nasib kewenangan daerah dalam penentuan perizinan dan pengawasan.

Baca juga: Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Prabowo: Kita Coba Dulu

Baca juga: Pemprov dan DPRD Banten Kirim Surat Tolak Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, meski belum ada draft final UU Cipta Kerja yang disahkan DPR yang dapat diakses publik, Presiden Jokowi sempat memberikan penjelasan ke publik pasca-gelombang unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak undang-undang tersebut.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10/2020).

Jokowi menyebut UU Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

Namun, Jokowi juga mengakui akan banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved