Serikat Kerja: Peraturan di UU Cipta Kerja Bukan Barang Baru dan Kerap Dilanggar, Apalagi Nanti
Sebab, selama ini sejumlah peraturan yang ada di UU Cipta Kerja sudah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Banten Kamal Amrullah menilai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya memperkeruh dan memperparah nasib buruh.
Sebab, selama ini sejumlah peraturan yang ada di UU Cipta Kerja sudah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penerapannya ditemui banyak pelanggaran dan minim pengawasan.
"Sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat, kita sama-sama mengetahui bahwa dalam praktiknya undang-undang tersebut telah diterapkan dalam kebijakan perusahaan swasta," jelasnya dalam webinar diskusi bertajuk 'Publik mengangkat Tema Bergerak Tolak Omnibus Law Cipta Kerja', Senin (11/10/2020) malam.
Menurutnya, kebijakan pemerintah terhadap buruh pada saat ini menjadi gambaran kerusakan Indonesia.
"Negara ini akan menghadapi suatu kerusakan yang akut," ucapnya.
Ia menilai harus ada orang-orang yang berani menyampaikan perlawanan-perlawanan itu supaya tidak rusak.
Dalam implikasi yang sebenarnya, kata dia, kalau kita paham, omnibuslaw sudah dipraktekkan dan sudah dijalankan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau ada kerabat bapak atau ibu yang kerja sebagai buruh, silakan tanya kebenarannya bahwa praktk Omnibuslaw itu sudah dipraktikkan di tempat mereka kerja," tegasnya.
Kamal mencontohkan dirinya telah 21 tahun bekerja di satu perusahaan swata di Kota Cilegon.
Dan di perusahaan tempatnya bekerja, pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), minimnya pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah terjadi.
"Saya sangat paham sekali mengenai outsourching (perusahaan pihak ketiga atau alih daya), mengenai PKWT, pesangon, dan PHK secara sepihak serta upah yang tidak sesuai dengan perjanjian, itu semua sudah dipraktikkan sebelum Omnibuslaw," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Dipastikan Kembali Turun Ke Jalan 14 Oktober, Bakal Ada Gerakan secara Nasional
Baca juga: Beda Pendapat Soal UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kota Serang Siap Dipecat, Saya Berjuang Demi Buruh
Jadi, menurutnya, hal ini bukan lagi cerita baru jika aturan main UU Cipta Kerja bakal makin menyengsarakan buruh.
"Ini bukan lagi hal baru atau permasalahan yang akan datang, kemarin atau hari ini, bahwa praktek-praktek itu sudah dijalankan dan sudah terjadi," katanya.
Selain itu, kamal menyebutkan, mengenai upah yang dinilai sama halnya merugikan para buruh.
