Pemprov Banten Hapuskan Denda Pajak Mulai 5 November-23 Desember 2020

Pemerintah Provinsi Banten akan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 November hingga 23 Desember 2020.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan penghapusan pajak 

Laporan wartawan Tribun banten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 November hingga 23 Desember 2020.

Selain PKB, ada beberapa denda lainnya yang akan dihapus

"Seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pokok BBNKB II, dan tarif progresif," tulis Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam akun resmi instagramn @wh_wahidinhalim pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Banten Selatan Diguncang Gempa 5,2 SR, Gempa Terasa dari Bayah, Rangkasbitung hingga Sukabumi

Baca juga: Profil Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar, Perwira Tinggi Polri yang Hobi Gowes Sepeda

Dia menjelaskan, kebijakan penghapusan pajak itu sesuai Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari membenarkan program yang digagas oleh Pemprov Banten tersebut.

"Memang benar, hal ini tentu berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor," jelasnya saat dihubungi pada Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, program tersebut untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya program ini, warga Banten bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Banten 4 November 2020

Baca juga: Sah, UMP Banten Tahun 2021 Tetap Rp 2,4 Juta, Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta

"Dan untuk info lebih lanjut bisa mendatangi/menghubungi Kantor Samsat atau gerai-gerai samsat terdekat," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved