Pemprov Banten Tunggu Penetapan UMK Kabupaten/Kota 2021

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan masih menunggu pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Ahmad Nasrudin Yahya
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/1/2020). NASRUDIN YAHYA) 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan masih menunggu pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kami sedang menunggu usulan kabupaten/kota," ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Masih Bahas Soal Upah Minimum Kota, Belum Buat Keputusan

Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten Serang Kemungkinan Besar Tidak Alami Perubahan

Dia menjelaskan, UMP harus melihat segala aspek, terutama kondisi masing-masing daerah yang secara garis besar mengetahui seluk beluk problematika terutama nasib para pekerja.

Ia juga menerangkan, dalam kondisi seperti ini, semua pihak termasuk perusahaan juga ikut terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 yanh sudah masuk hampir tujuh bulan terakhir.

Dan dalam perubahan upah minimum, menurutnya semua daerah harus mengedepankan aturan main dari pemerintah pusat yang dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan.

"Nanti usulannya, kami dengarkan dari teman-teman Pemerintah Kabupaten/Kota. Kalaupun nanti ada masukan yang masuk akal bisa dirubah. Kan kalau Pergub bisa dirubah tidak seperti Perda," ujarnya.

Baca juga: Sah, UMP Banten Tahun 2021 Tetap Rp 2,4 Juta, Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Selatan Belum Putuskan Upah Minimum Kota 2021

Oleh karena itu, semua pihak tidak usah terburu-buru menyoroti UMK dan UMP, karena penyusunan upah di kabupaten/kota masih dalam proses penyempurnaan data.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved