13 Jamaah Umrah Terkena Covid-19, Arab Saudi Tangguhkan Umrah untuk WNI
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk calon jemaah umrah asal Indonesia karena 13 jamaah WNI positif Covid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon jamaah umrah asal Indonesia, harus lebih bersabar lagi.
Mendadak, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk calon jemaah umrah asal Indonesia.
Kebijakan pemerintah Arab Saudi menangguhkan Visa Umrah menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Oman mengatakan, ia sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta pihak lain yang terkait.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah untuk Jamaah Indonesia

Sebelumnya, atas dasar kebijakan tersebut, Kemenag mencatat ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.
Oman menyatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi sudah mengutus dirinya untuk memimpin tim koordinasi dan
pengawasan umrah.
Tim itu bertugas mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umrah berada di Arab Saudi.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Umrah, 346 Jamaah Asal Serang Rencananya Berangkat Periode November-Januari
Berdasarkan pengawasan, Oman menyebut pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi jemaah.
"PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi Covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan
ibadah umrah-saat-pandemi' title=' umrah saat pandemi'> umrah saat pandemi," kata Oman.
Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.
Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jemaah.
Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah," kata Oman.
Baca juga: Mulai 4 Oktober Umrah Dapat Dilakukan, Terapkan Protokol Kesehatan, Simak Aturannya