Bocah Umur 13 Tahun Dipaksa Nikahi Pria 48 Tahun, Jadi Istri Kelima yang Bertugas Merawat Anak

Gadis 13 tahun dipaksa menikahi pria 48 tahun di Filipina. Pengantin perempuan itu, yang tidak disebutkan namanya, menjadi istri kelima.

Editor: Glery Lazuardi
ViralPress via Daily Mirror
Gadis 13 Tahun Dinikahi Pria 48 Tahun, Kini Harus Merawat Anak-anak Suaminya yang Seumuran dengannya 

Pernikahan anak di Indonesia

Sementara itu, pernikahan anak juga kerap terjadi di Indonesia.

Mengutip Kompas.com, ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain dengan alasan "menghindari zinah", pernikahan anak juga didorong faktor kesulitan ekonomi.

"Nyesel sekali, nyesel," kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei lalu.

Pada Agustus lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang menjadi istri orang di usia di usia 14 tahun.

Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan puterinya, yang disebutnya 'masih anak-anak dan labil' itu telah mengeluhkan kelakukan suaminya.

Baca juga: Cinta Monyet, Pelajar SMK Nikahi Dua Teman Sebaya, Ibunda Pingsan, Istri Pertama Mencoba Bahagia

Mona mengatakan suaminya, yang lebih tua empat tahun darinya, berkali-kali memukulnya hingga mencakarnya.

Eni mengatakan hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.

Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.

Eni mengatakan karena tidak bersekolah secara tatap muka, puterinya semakin sering sering pacaran dan pacarnya saat itu disebut Eni 'semakin sering ngapel ke rumah'.

Tak lama, mereka minta dinikahkan.

Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan "disaksikan banyak orang".

Mona kini tinggal bersama suaminya.

Baca juga: SULE BLAK-BLAKAN Akui Pacaran dengan Nathalie Holscher, Didoakan Warganet Segera Menikah

Ia tak lagi sekolah, sementara suaminya baru mendapat pekerjaan informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved