UMK di Provinsi Ini Naik Semua, Berikut Daftar dan Besaran Kenaikannya
Pemprov DIY memberikan kabar gembira bagi para pekerja di wilayahnya, yakni upah minimum provinsi maupun Upah Kabupaten/Kota (UMK) di
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan Upah Minimum Tahun 2021 adalah tidak naik.
Ada beberapa alasan disampaikan Ida Fauziyah sehingga mengambil keputusan tersebut, di antaranya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi.
Hal berbeda terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemprov DIY memberikan kabar gembira bagi para pekerja di wilayahnya, yakni upah minimum provinsi maupun Upah Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta 2021 mengalami kenaikan.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan pada Rabu (18/11/2020) usai mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan kabupaten dan kota.
"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan Bupati dan Walikota. Bupati dan Walikota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).
Baskara menjelaskan, prosentase kenaikan UMK di DIY bervariasi. Gunungkidul menjadi wilayah yang paling tinggi prosentase kenaikannya.
"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulonprogo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen dan Kota Yogyakarta 3,2 persen," ujar dia.
Sementara itu, menanggapi kenaikan UMK itu, Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono sependapat.
"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum pada 2021, Ini Daftar UMP, termasuk di Banten
Baca juga: UMK Diputuskan Dewan Pengupahan Sore Ini, 1.000 Buruh Bergerak Kepung Kantor Disnakertrans Banten
Baca juga: Diskusi UU Cipta Kerja Dinilai Debat Kusir, Mahasiswa Pilih Tinggalkan Forum Diskusi

Rincian kenaikan
Seperti diketahui, dalam surat keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Untuk UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
Dengan kenaikan itu, Baskara berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Pemerintah putuskan upah pekerja tidak naik dengan alasan ini
