UMK di Provinsi Ini Naik Semua, Berikut Daftar dan Besaran Kenaikannya

Pemprov DIY memberikan kabar gembira bagi para pekerja di wilayahnya, yakni upah minimum provinsi maupun Upah Kabupaten/Kota (UMK) di

Editor: Abdul Qodir
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keputusan untuk tidak naiknya upah minimum 2021 sudah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha. 

Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat. Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.

"Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan. Atas dasar itulah, SE ini kami keluarkan," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Di samping itu, lanjut Ida, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah.

"Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ucap dia.

Lebih lanjut kata dia, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2021 adalah tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved