Viral Ibu Tenggelamkan Kepala Anaknya yang Masih Balita ke Ember, Langsung Dijemput Polisi

Bahkan, bayi tersebut tampak menangis dan tersedak dengan baju basah kuyup sesaat diangkat dari dalam ember penuh air.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang ibu muda berinisial LQ (23) diduga sengaja menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember penuh air di kamar mandi rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan.

Diketahui, korban masih berusia 1 tahun 10 bulan.

Aksi ibu tersebut direkam dan videonya viral di media sosial media, di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @lylq23.

Tampak pelaku beberapa kali memasukkan kepala anak kandungnya yang masih balita ke dalam ember penuh air.

Bahkan, bayi tersebut tampak menangis dan tersedak dengan baju basah kuyup sesaat diangkat dari dalam ember penuh air.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Hitler Napitupulu mengatakan pelaku telah diamankan pihaknya Kamis (19/11/2020) malam.

Dan kasus ini selanjutnya ditangani ke Polres Tangerang Selatan

"Sudah ditangkap semalam dan kami sudah limpahkan ke Polres Tangsel," ujarnya saat dihubungi oleh awak media, Jumat (20/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini,

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan saat ini.

"Tunggu rilis saja Senin. Yang jelas, pelaku belum menikah secara resmi atau masih nikah sirih," ungkapnya.

Angga juga menambahkan bayi yang menjadi korban penyiksaan ibu tersebut telah dibawa ke dokter dan psikiater untuk pemeriksaan medis dan psikisnya.

Baca juga: Kisah Bocah Rupawan yang Disiksa Ayah dan Terpaksa Dibuang Ibunya, Kini Diasuh Kapolres

Baca juga: Kisah Balita Bertarung Hadapi Kanker Ganas di Matanya, Terbangun dan Menangis Malam Hari Hingga Pagi

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Tersambar Petir karena Mengecas Ponsel Saat Hujan, Berikut Kisahnya

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur (News Law)

TribunBanten.com mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, beberapa tetangga pelaku enggan memberikan keterangan.

Namun, saat ditanyakan kepada pegawai dari suami pelaku yang berada di lokasi kejadian, video tersebut sudah lama beredar di sosial media sekitar bulan Juni 2020.

TKP ibu muda berinisial LQ (23) diduga menenggelamkan kepala anaknya ke ember di rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan.
TKP ibu muda berinisial LQ (23) diduga menenggelamkan kepala anaknya ke ember di rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan. (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla)

Seorang ART dari pelaku, Aji (24) mengatakan, kejadian dari isi video itu sendiri bukan baru-baru ini.

"Videonya sudah lama, kejadiannya juga sudah lama," ujarnya.

 

Sederet kasus penyiksaan anak balita oleh ibu kandung

Tangkapan layar video ibu tenggelamkan anak lima bulan di kolam renang apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tangkapan layar video ibu tenggelamkan anak lima bulan di kolam renang apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. (Instagram @polres_jakbar via TribunLampung.co.id)

Kasus penyiksaan terhadap anak balita berawal video viral juga pernah terjadi pada Agustus 2020.

Diduga depresi, seorang ibu di Cengkareng, Jakarta Barat, tega menganiaya anaknya dengan cara menenggelamkan di kolam renang.

Kejadian yang sempat direkam penghuni apartemen ini langsung membuat Dinas Sosial mengambil langkah agar tidak membahayakan kondisi sang anak.

Dalam rekaman video yang viral itu, seorang ibu diduga dengan sengaja melepaskan pelampung dan membiarkan anaknya tenggelam di kolam renang Apartement Park View, Cengkareng, Jakarta Barat.

Meski sempat diperingatkan petugas keamanan apartemen, namun perempuan 41 tahun tetap tak peduli bahkan justru kembali menaruh anaknya ke kolam renang.

Atas bukti rekaman video dan laporan dari warga sekitar, Dinas Sosial akhirnya mengamankan sang anak ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.

Seperti dikutip dari Kompas Tv, proses evakuasi terhadap si ibu dan anaknya oleh petugas Dinsos Jakarta Barat berlangsung dramatis.

Sang ibu terus berupaya mencegah agar petugas tidak dapat membawa sang anak.

Petugas terpaksa harus menahan sang ibu, selama petugas dari dinas sosial melakukan evakuasi terhadap bayi berusia 5 bulan ini.

Tak adanya informasi mengenai pihak keluarga, membuat sang anak terpaksa harus dirawat di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk sementara waktu.

Sedangkan sang ibu harus menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Selain di Rempoa Tangerang Selatan dan Cengkareng Jakarta Barat, kasus dugaan penyiksaan anak balita oleh ibu kandung juga pernah terjadi di Cianjur Jawa Barat pada September 2019.

Sang ibu bernama Yani Nurjana menenggelamkan anak bayinya berusia tiga bulan hingga meninggal karena sakit hati suaminya selingkuh, pada 28 September 2019.

Bayi tersebut ditemukan meninggal oleh kerabatnya setelah ditenggelamkan ibunya di bak kamar mandi di rumahnya di Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam bak air sedalam 1,5 dalam dengan keadaan terlentang.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pembunuhan merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Sang ibu mengaku tega meneggelamkan anak kandungnya yang masih bayi tersebut saat akan memandikan korban.

Dia kesal mengetahui anaknya menangis hingga akhirnya dimasukkan ke dalam bak mandi dan ditinggalkan begitu saja.

Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku tega melakukan hal itu pada darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap suaminya yang diketahui pernah berselingkuh.

Saat itu, pelau teringat perbuatan suaminya yang selingkuh saat dirinya mengandung usia tujuh bulan.

Atas perbuatannya, sang ibu ditangkap dan ditahan polisi dengan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sang ibu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved