BKPSDM Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Walikota Serang, Begini Perkembangannya

Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang masih terus mendalami dugaan kasus yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, Selasa (11/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang masih terus mendalami dugaan kasus yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam praktik jual-beli jabatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan fakta bahwa pelaku berinisial M menjalankan aksinya sebelum resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi jauh sebelum dia jadi ASN ternyata hasil klarifikasi kemarin,” kata Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Wali Kota

Terkait penindakan, Murni menjelaskan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Menurutnya, karena pelaku saat kejadian belum berstatus ASN, Pemkot Serang harus meninjau secara detail sanksi yang tepat untuk dijatuhkan.

“Ya kita perlu pendalaman, seperti yang tadi saya bilang ternyata kan pertama yang bersangkutan bukan ASN gitu waktu kejadian. Jadi kan kita lihatnya waktu kejadian,” ucap Murni.

Ia menambahkan, proses penindakan terhadap kasus ini memerlukan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu agar rekomendasi yang diberikan sesuai dengan aturan.

“Makanya saya bilang, saya perlu waktu untuk menggali lebih dalam gitu,” jelasnya.

Murni juga menegaskan bahwa proses pemetaan jabatan di lingkungan Pemkot Serang tidak ada unsur praktik jual-beli jabatan. 

Baca juga: Profil Arif Satria, Rektor IPB Resmi Dilantik Jadi Kepala BRIN : Intip Harta Kekayaannya

Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) pada tahun ini yang diikuti lebih dari seribu ASN di Kota Serang.

“Sebetulnya kan itu juga untuk menjawab bahwa pemetaan ini membantu rekan-rekan, tidak ada lagi orang yang mencatut, mengiming-imingi gitu. Jadi percaya saja sama kemampuan diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan tersebut.

Menurut Nanang, Pemkot Serang masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan BKPSDM sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kita nunggu dari BKPSDM,” kata Nanang, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, Pemkot Serang akan menindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Ya kan ada aturan. Nanti apakah hukuman disiplinnya ringan, sedang, atau berat tergantung rekomendasi dari Inspektorat dengan tim BKPSDM,” ujar Nanang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved