Gubernur Banten Yakinkan Empat Pilkada di Wilayahnya Berjalan Sesuai Jadwal dan Tak Ada Konflik

Wahidin mengatakan hasil pemetaan dan analisa bersama KPU dan kepolisian, tidak ditemukan adanya wilayah rawan konflik di keempat wilayah tersebut

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Nur Ichsan
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini sebagai persiapan Pilkada Serentak 2020 yang dilangsungkan bersamaan pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim optismistis empat serentak yang digelar di wilayahnya akan berjalan sesuai jadwal Pilkada Serentak, yakni 9 Desember 2020.

Ia pun meyakinkan tak ada gangguan keamanan maupun konflik dalam rangkaian keempat pilkada itu hingga penetapan calon terpilih.

"Pilkada berjalan dengan baik, masih sesuai dengan prosedur, masih sesuai dengan agenda, di empat daerah, dua kota dan dua kabupaten yang menyelenggrakan pilkada," ujarnya saat dihubngi, Sabtu (28/11/2020).

Wahidin mengatakan hasil pemetaan dan analisa bersama KPU dan kepolisian, tidak ditemukan adanya wilayah rawan konflik di keempat wilayah tersebut, mulai dari penetapan DPT hingga penghitungan suara.

Sepengamatannya, hingga saat ini pelaksanaan empat pilkada di Banten menunjukkan antusiasme masyarakat. Dia yakin pelaksanaan pilkada serentak di Banten mengedepankan prinsip demokrasi.

Wahidin berharap para pasangan calon yang bertarung di empat pilkada di Banten agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pilkada.

Ini untuk mencegah penularan maupun menghindari munculnya klaster baru Covid-19 usai pilkada.

"Instruksi, aturan dari Bawalsu, KPU sudah memuat tentang prosedur, mekanime, peraturan protokol kesehatan. Saat saya keliling sudah dilksanakan, tidak ada masalah," katanya.

Baca juga: Pencoblosan Semakin Dekat, Jutaan Surat Suara Pilkada Kabupaten Serang Baru akan Akan Tiba Sore Ini

Baca juga: 3.500 Personel Polda Banten Diterjunkan saat Pemungutan Suara Pilkada 2020, Disebar di Setiap TPS

Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (13/11/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (13/11/2020). (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Empat pilkada di Banten

Untuk Provinsi Banten, ada empat pilkada yang diselenggarakan dengan 11 pasangan calon sebagai peserta.

Keempatnya yakni Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Serang, dan Pilkada Kabupaten Pandeglang.

Empat pilkada itu juga akan melangsungkan pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di empat daerah yang menggelar pilkada serentak di Provinsi Banten mencapai sebanyak 3.310.563 jiwa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3.989 jiwa merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Tiga Daerah Pilkada di Banten Kesulitan Sinyal Internet, KPU Minta Tolong Diskominfo

Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi Surat Suara (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Tindak tegas pelanggar protokol kesehatan saat pencoblosan

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia akan menjadi sejarah Indonesia mengingat dilaksanakan saat pandemi Covid-19.

Meski diupayakan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, namun sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya klaster baru kasus Covid-19 pada saat pencoblosan 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di tengah pandemi bukan persoalan mudah, tetapi hal ini menjadi tantangan baru yang mesti dilakukan secara bersama.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai kekwatiran publik itu tidak berlebihan mengingat saat ini masih ada wabah cirus Corona. 

"Pasti ada kekwatiran publik mengapa pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi, apakah pilkada seperti itu aman? Apakah pilkada seperti itu tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19?" kata Pramono dalam webinar Launching TribunBanten.com yang mengangkat tema 'Pilkada Aman Dan Nyaman', Rabu (18/11/2020).

Tangkapan layar siaran langsung: Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam webinar Launching TribunBanten.com yang mengangkat tema 'Pilkada Aman Dan Nyaman', Rabu (18/11/2020) malam.
Tangkapan layar siaran langsung: Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam webinar Launching TribunBanten.com yang mengangkat tema 'Pilkada Aman Dan Nyaman', Rabu (18/11/2020) malam. (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Menurutnya, kekwatiran publik akan partisipasi pemilihan menurun karena kekhwatiran penularan Covid-19 tentu menjadi salah satu parameter dari kualitas demokrasi.

Kekwatiran tersebut juga menjadi tolak ukur bagi KPU RI hingga KPU daerah untuk mempersiapkan sedemikian rupa penyelenggaraan pilkada mengacu pada sistem protokol kesehatan. 

Meski begitu, Pramono mengakui pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tidak semudah pelaksanaannya, khususnya pada saat pencoblosan calon kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember mendatang.

Oleh sebab itu, kata dia, selain KPU dan KPUD, kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kali ini juga tergantung pada sikap tegas aparat perangkat hukum, yakni Polri, TNI dan Satpol PP, dalam penegakan protokol kesehatan.

"Silakan lakukan tindakan atau sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan agar tercipta pilkada aman dan nyaman'," ujarnya. 

Selain ketegasan aparat penegak hukum, diperlukan pula sosialisasi dan komunikasi publik secara masif akan pentingnya protokol kesehatan sebelum hingga setelah pelaksaan Pilkada Serentak.

Pramono optimistis, jika semua pihak disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kekhawatiran maupun risiko adanya klaster baru kasus Covid-19 dari Pilkada Serentak adalah tidak besar.

Lima hal beda di Pilkada Serentak 2020

KPU berupaya mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Jadi penyelenggaran Pilkada kita saat ini agak berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya tanpa adanya protokol kesehatan ini," kata Pramono. 

Ia menjelaskan, peraturan KPU berkaitan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu mengatur dan mengikat seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Serenak sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mulai KPU, Bawaslu, pasangan calon kepala daerah, tim sukses paslon hingga calon pemilih. 

Tidak lama lagi atau tepatnya 9 Desember 2020, Pilkada Serentak 2020 memasuki babak pemungutan suara alias pencoblosan calon kepala daerah di TPS.

Menurut Pramono, terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, ada lima hal berbeda akan terjadi pada saat pencoblosan Pilkada Setentak 2020 dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.

"Ada lima hal baru yang berbeda dari pilkada sebelumnya, dimana pilkada di tengah pandemi, mengatur pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 calon pemilih," ujarnya. 

Selain itu, diatur waktu kedatangan calon pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi kalau selama ini pemilih datang jam berapapun, di pilkada kali ini kedatangan pemilih telah disesuaikan dengan jam yang diatur petugas," jelasnya.

Saat pencoblosan nanti, setiap calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area TPS.

"Jika didapatkan ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas standar maka dipersilahkan menggunakan hak suaranya dibilik khusus yang telah disediakan agar tidak bercampur dengan pemilih yang suhu tubuhnya dibawah standar," tegasnya.  

Selanjutnya, saat pemungutan suara diberlakukannya jaga jarak antar-orang yang berada di TPS dan dilarang berkerumun maupun bersalaman.

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di lapangan PTPN VIII, Serpong, Tangsel, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Simulasi dilakukan sebagai persiapan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 bersamaan pandemi Covid-19.
KPU Kota Tangerang Selatan menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di lapangan PTPN VIII, Serpong, Tangsel, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Simulasi dilakukan sebagai persiapan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 bersamaan pandemi Covid-19. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Lalu, diwajibkannya menggunakan masker maupun face shiled bagi petugas KPPS dan pemilih.

Berikutnya, petugas KPPS akan disediakan dan wajib menggunakan sarung tangan karet. Sementara calon pemilih disediakan sarung tangan plastik.

Seain itu, calon pemilih juga diwajibkan membawa dan menggunakan alat tulis sendiri untuk mengisi presensi calon pemilih 

"Untuk TPS, juga akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disfentaksi," ucapnya.

Sedangkan penggunaan tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara, dilakukan dengan meneteskan tinta menggunakan pipet.

Ia menyebutkan, hal tersebut adalah pengaturan yang telah dibuat KPU untuk memastikan proses pemungutan suara di Pilkada nanti.

"Langkah tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, bisa menjamin bahwa pemilih tetap sehat. Dan hal tersebut berlaku untuk petugas dan saksi serta pengawas," tutupnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved